Permohonan Surat Izin Praktek Bidan

  1. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  2. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  3. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  4. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik;
  5. Pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat;
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan ke organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti berkas pengajuan dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas Kesehatan menerima dari Organisasi Profesi
  4. Apabila lengkap akan diproses untuk diterbitkan Surat Izin
  5. Apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke organisasi profesi yang akan diteruskan kembali ke pemohon

Apabila berkas tidak ada kekurangan, maka surat izin akan terbit maksimal 14 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)

Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang

Jl. MT. Haryono No. 29 Ungaran

Telp. 024 6921238

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Praktek Bidan"