Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
  2. Dokumen Penapisan Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah
  3. Dokumen Standar Teknis atau Dokumen Kajian Teknis (dilakukan secara mandiri oleh pemohon)

  1. Pemohon melakukan penapisan mandiri terkait rencana pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah yang dihasilkannya
  2. Pemohon mengajukan d permohonan persetujuan teknis pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, dilampiri dengan kelengkapannya (dokumen standar teknis atau kajian teknis) kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas mendisposisi surat kepada bidang terkait
  4. Kepala Bidang memerintahkan Tim Teknis untuk menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Persetujuan Teknis (dituangkan dalam Berita Acara lengkap/tidak lengkap). Jika dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar, maka surat permohonan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan
  6. Pemohon yang mendapatkan berita acara sebagaimana dimaksud pada point (5) melakukan perbaikan dan penyampaian kembali dokumen paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
  7. Dalam hal perbaikan dokumen jika tidak sidampaikan kembali sampai batas waktu yang sudah disepakati, maka permohonan dinyatakan batal
  8. Tim Teknis melakukan penilaian substansi terhadap surat permohonan dan dokumen pendukungnya. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan standar teknis atau kajian teknis, maka diterbitkan surat penolakan Persetujuan Teknis
  9. Dalam hal penilaian substansi dinyatakan sesuai, maka akan diterbitkan Persetujuan Teknis

1.    2 (dua) hari kerja untuk pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen Permohonan Persetujuan Teknis dan kelengkapannya;

2.  30 (tiga puluh) hari kerja untuk penilaian substansi sampai dengan penerbitan Persetujuan Teknis dilakukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Teknis Pembuangan dan/atau Pemanfaatan Air Limbah

Melalui :

  1. Telp./ Fax. (0271) 714898
  2. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
  3. Web : dlh.surakarta.go.id
  4. Email : dlhsurakarta@gmail.com
  5. Facebook : Dlh Surakarta
  6. Insatagram : @dlhsolo
  7. Twitter : @dlhsurakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah"