Peminjaman Taman/Ruang Publik

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Kartu Identitas dan contact person pemohon
  2. Surat Permohonan Pinjam Taman/ Ruang Publik dilengkapi dengan alasan peminjaman taman
  3. Surat pernyataan dari pemohon sanggup menjaga kebersihan dan mengelola sampah yang ditimbulkan serta sanggup mengganti apabila ada tanaman/fasilitas taman yang rusak karena kegiatan tersebut
  4. Kapasitas Pengunjung/ Peserta disesuaikan dengan Kawasan taman
  5. Tidak mengotori dan meninggalkan sampah di area taman dan ruang publik
  6. Tidak merusak fasilitas taman dan ruang publik
  7. Mematuhi peraturan di area taman dan ruang publik
  8. Membayar retribusi kebersihan Event tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
  9. Surat izin Kepolisian dipersyaratkan untuk event tertentu

  1. Pemohon mengirim surat permohonan pinjam taman/ruang publik yang dilampiri Surat Ijin dari Kepolisian (event tertentu) atau Instansi terkait, dan Surat Pernyataan
  2. Petugas administrasi memeriksa kelengkapan surat permohonan
  3. Petugas administrasi mencatat surat permohonan peminjaman taman ke dalam buku register dan mendistribusikannya ke petugas pertamanan
  4. Petugas pertamanan melakukan survey taman dan memeriksa jadwal peminjaman taman dan sarana prasarana yang ada
  5. Petugas administrasi membuat surat jawaban dan menjadwalkan kegiatan apabila di ijinkan
  6. Pemohon melaksanakan koordinasi dan menyerahkan rundown acara kepada petugas pertamanan
  7. Petugas pertamanan melakukan monitoring dan pendampingan selama acara berlangsung

Selambat - lambatnya 3 hari kerja

Membayar retribusi kebersihan Event tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

1. Surat Jawaban; 2. Kegiatan penggunaan area taman dan ruang publik sebagai tempat pelaksanaan acara/event-event tertentu dengan ijin resmi dari Kepolisian (event tertentu) atau Instansi terkait

Melalui :

  1. Telp./ Fax. (0271) 714898
  2. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
  3. Web : dlh.surakarta.go.id
  4. Email : dlhsurakarta@gmail.com
  5. Facebook : Dlh Surakarta
  6. Insatagram : @dlhsolo
  7. Twitter : @dlhsurakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Taman/Ruang Publik"