Penebangan Pohon

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fc. Kartu identitas dan contact person pemohon
  3. Alasan Permohonan Perempelan
  4. Foto kondisi pohon (sebagai lampiran)
  5. Denah Lokasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan penebangan pohon secara tertulis kepada Walikota Surakarta atau Kepala DLH Kota Surakarta
  2. Petugas administrasi mencatat surat permohonan penebangan pohon yang telah didisposisi oleh Walikota Surakarta kepada Kepala DLH Kota Surakarta ke dalam buku register dan mendistribusikannya sesuai arahan atasan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan kepada petugas untuk melakukan verifikasi lapangan dan koordinasi sesuai arahan Kepala Dinas
  4. Petugas melakukan verifikasi lapangan kondisi pohon ke lokasi permohonan penebangan pohon
  5. Petugas memberikan rekomendasi dan laporan hasil verifikasi lapangan kepada atasan
  6. Petugas administrasi menyusun Nota Dinas mohon petunjuk dan arahan kepada Walikota terkait permohonan penebangan pohon yang dilampiri laporan hasil verifikasi/cek lapangan
  7. Menerima disposisi Walikota, petugas administrasi membuat surat jawaban kepada pemohon sesuai disposisi dan arahan Walikota Surakarta
  8. Pelaksanaan penebangan pohon akan dilaksanakan oleh petugas/tim penebangan setelah mendapat izin/rekomendasi dari Walikota untuk dilakukan penebangan

1.   5 hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan tindak lanjut koordinasi dan verifikasi lapangan

 

2.   Petugas melakukan perempelan sesuai dengan hasil verifikasi lapangan dan koordinasi, maka petugas melakukan perempelan pohon (memperhatikan skala prioritas kondisi pohon) dengan syarat mempertimbangkan estetika dan tidak merusak titik tumbuh.

3.  Apabila permohonan tidak sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, maka permohonan tidak dikabulkan.

Pemohon wajib mengganti pohon yang ditebang paling sedikit 10 pohon dengan ketinggian minimal 3 meter (sesuai dengan Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 2015)

1. Jawaban Penebangan Pohon; 2. Kegiatan Penebangan Pohon

Melalui :

  1. Telp./ Fax. (0271) 714898
  2. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
  3. Web : dlh.surakarta.go.id
  4. Email : dlhsurakarta@gmail.com
  5. Facebook : Dlh Surakarta
  6. Insatagram : @dlhsolo
  7. Twitter : @dlhsurakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store