No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023
1. 5 hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan tindak lanjut koordinasi dan verifikasi lapangan
2. Petugas melakukan perempelan sesuai dengan hasil verifikasi lapangan dan koordinasi, maka petugas melakukan perempelan pohon (memperhatikan skala prioritas kondisi pohon) dengan syarat mempertimbangkan estetika dan tidak merusak titik tumbuh.
3. Apabila permohonan tidak sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, maka permohonan tidak dikabulkan.
1. Jawaban Penebangan Pohon; 2. Kegiatan Penebangan Pohon
Melalui :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store