Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan)

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 (fasyankes)
  2. Dokumen persyaratan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3. Jika belum memiliki MoU/Kerjasama, membuat Surat pernyataan akan melakukan Mou/Kerjasama dengan pihak pengolah/pemanfaat limbah B3
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
  4. Bukti Kerjasama penyerahan limbah B3 dari pihak penghasil ke pengumpul limbah B3 yang mengajukan persetujuan teknis
  5. Surat Permohonan Surat Kelayakan Operasional (SLO) jika Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 sudah dikeluarkan

  1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 dengan melampirkan berkas sesuai persyaratan
  2. Kepala Dinas mendisposisi permohonan kepada Kepala Bidang
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Pemeriksaan untuk menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas
  4. Tim Pemeriksa memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi sesuai ketentuan administrasi pengajuan permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3, jika belum sesuai dengan ketentuan persyaratan dokumen dikembalikan untuk perbaikan
  5. Tim Pemeriksaan melakukan verifikasi lapangan permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3
  6. Tim Pemeriksaan membuat berita acara hasil verifikasi lapangan
  7. Pemohon melakukan tindak lanjut sesuai arahan dari berita acara hasil verifikasi lapangan
  8. Tim pemeriksa memverifikasi hasil perbaikan persyaratan administrasi dan teknis, apabila sudah sesuai ketentuan maka dikeluarkan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3
  9. Pemohon mengajukan permohonan untuk Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengumpulan Limbah B3
  10. Tim pemeriksa memverifikasi persyaratan administrasi dan teknis kelayakan operasional pengumpulan limbah B3
  11. Apabila telah memenuhi, dikeluarkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengumpulan Limbah B3

1.      2 (dua) Hari kerja untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3

2.      30 (tiga puluh) hari kerja untuk pemeriksaan substansi sampai penerbitan Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3

3. 7 (tujuh) hari untuk Penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengumpulan Limbah B3 setelah surat permohonan SLO diterima.

Tidak dipungut biaya

1. Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan); 2. Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pengumpulan Limbah B3

@dlhsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 Skala Kota (Khusus Fasilitas Pelayanan Kesehatan)"