Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (RPP/K) dan Retribusi di Car Free Day (CFD)

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Wajib Retribusi, yaitu orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungutan atau pemotongan Retribusi tertentu

  1. Penerbitan SKR (Surat Ketetapan Retribusi) setiap awal bulan
  2. Petugas melakukan pemungutan ke wajib retribusi sesuai SKR yang ditagihkan
  3. Petugas menyetorkan uang hasil pungutan retribusi ke petugas administrasi RPP/K selambat-lambatnya 1 x 24 jam
  4. Pengecekan hasil setoran petugas oleh petugas admin, baik nominal maupun STS (Surat Tanda Setoran)
  5. Petugas admin menghimpun semua setoran dalam hal itu dan menyetorkan ke Bendahara Penerima
  6. Bendahara Penerima menyetorkan semua hasil pungutan retribusi ke BPD Jateng pada hari yang sama
  7. Petugas admin melakukan pencatatan dan pelaporan

1(satu) bulan

Tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah

Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)

@dlhsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (RPP/K) dan Retribusi di Car Free Day (CFD)"