Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan
  2. Surat permohonan
  3. Surat penapisan
  4. Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang
  5. Tanda bukti registrasi kompetensi LPJP
  6. Tanda Bukti Sertifikasi Kompetensi penyusun Amdal
  7. Bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) masyarakat
  8. Bukti telah dilakukannya konsultasi publik dan rangkuman hasil saran, pendapat, dan tanggapan (SPT) masyarakat
  9. Draft Kerangka Acuan disusun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dilampiri persyaratannya
  2. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan Surat Permohonan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dilampiri persyaratannya
  3. Tim Uji Kelayakan memverifikasi Formulir Kerangka Acuan dan memberikan pernyataan tertulis tentang kelengkapan/ketidaklengkapan Kerangka Acuan
  4. Tim Uji Kelayakan melakukan cek lokasi (uji tahap proyek)
  5. Tim Uji Kelayakan melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan
  6. Tim Uji Kelayakan merumuskan hasil pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan Formulir Kerangka Acuan
  7. Penyerahan kepada Pemohon

Maksimal 10 (sepuluh) hari semenjak Formulir Kerangka Acuan diterima secara lengkap, Berita Acara Kesepakatan Formulir KA harus diterbitkan


1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Kerangka Acuan

2. Penerbitan Berita Acara Kesepakatan Formulir Kerangka Acuan tidak dikenakan biaya

Berita Acara Kesepakatan yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan Formulir Kerangka Acuan

Melalui : a. Telp./ Fax. : (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan (KA)"