Pelayanan Permohonan Penilaian Andal dan RKL - RPL

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan penilaian ANDAL dan RKL – RPL
  2. Surat permohonan penilaian ANDAL dan RKL – RPL
  3. Kesesuaian Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan dengan tata ruang
  4. Berita Acara Rapat Kerangka Acuan
  5. Persetujuan awal
  6. Persetujuan teknis
  7. Tanda bukti LPJP
  8. Tanda bukti sertifikasi penyusun Amdal
  9. Hasil Konsultasi Publik
  10. Draft ANDAL dan RKL – RPL disusun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan Permohonan Penilaian ANDAL dan RKL – RPL dilampiri persyaratannya
  2. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan Permohonan Penilaian ANDAL dan RKL – RPL dilampiri persyaratannya
  3. Tim Uji Kelayakan melakukan kendali mutu ANDAL dan RKL – RPL dengan uji administrasi
  4. Tim Uji Kelayakan memberikan pernyataan tertulis kelengkapan/ketidaklengkapan ANDAL dan RKL – RPL
  5. Tim Uji Kelayakan melakukan penilaian Andal & RKL - RPL
  6. Tim Uji Kelayakan menyampaikan Berita Acara hasil penilaian untuk perbaikan dokumen kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
  7. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan perbaikan ANDAL dan RKL -RPL ke Tim Uji Kelayakan
  8. Tim Uji Kelayakan melakukan penilaian perbaikan ANDAL dan RKL – RPL, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Akhir
  9. Tim Uji Kelayakan membuat Rekomendasi Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup
  10. Ketua Tim Uji Kelayakan menyampaikan Rekomendasi Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup kepada Walikota melalui Kepala DPMPTSP Kota Surakarta untuk penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Surat Keputusan Ketidaklayakan Lingkungan Hidup (SKKLH)
  11. Penyerahan kepada Pemohon

a. Maksimal 10 (Sepuluh) hari kerja terhitung sejak dokumen Andal RKL – RPL dinyatakan lengkap secara administrasi, dilakukan rapat tim uji kelayakan Lingkungan Hidup

b. Maksimal 50 (lima puluh) hari kerja setelah revisi ANDAL dan RKL-RPL dinyatakan lengkap secara administrasi, Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup diterbitkan

1.   Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Amdal.

2.Penerbitan Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan Lingkungan Hidup tidak dikenakan biaya

Rekomendasi Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup

Melalui : a. Telp./ Fax. : (0271) 714898 b. Web : dlh.surakarta.go.id c. Email : dlhsurakarta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Penilaian Andal dan RKL - RPL"