Pelayanan Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan pemeriksaan Dokumen UKL-UPL kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. Surat Arahan Penyusunan Dokumen Lingkungan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Surat Pernyataan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
  5. Surat pernyataan bahwa kegiatan yang diajukan masih dalam tahap perencanaan
  6. Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  7. Persetujuan awal terkait rencana usaha dan/atau kegiatan
  8. Persetujuan Teknis sesuai Usaha/Kegiatan
  9. Draft Formulir UKL – UPL disusun sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan surat permohonan pemeriksaan Dokumen UKL - UPL dilampiri persyaratannya
  2. Dilakukan uji administrasi
  3. Dilakukan verifikasi dengan cek ke rencana lokasi Usaha dan/atau Kegiatan oleh Tim Sekretariat dan Tim Dokumen Lingkungan
  4. Bila sudah lengkap, Tim Sekretariat memberikan surat pernyataan kelengkapan administrasi
  5. Dilakukan uji substansi yaitu pemaparan Dokumen UKL-UPL di depan Tim Dokumen Lingkungan dan Perangkat Daerah terkait
  6. Jika ada koreksi, maka draft Dokumen UKL-UPL harus diperbaiki
  7. Dalam hal perbaikan Dokumen UKL-UPL yang disampaikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan telah melebihi batas waktu yang ditetapkan atau perbaikan tidak sesuai dengan standar yang dipersyararatkan, permohonan penerbitan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) ditolak dan dikembalikan ke penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
  8. Jika perbaikan sudah benar maka draft Dokumen UKL-UPL langsung diajukan untuk mendapat Persetujuan/ Penolakan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
  9. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
  10. Penyerahan PKPLH kepada Pemohon

1.    Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah Formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan rapat koordinasi pemeriksaan  Formulir UKL-UPL;

2. Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah Revisi Formulir UKL-UPL dinyatakan benar secara substansi harus diterbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH);

1.    Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Formulir UKL - UPL.

2. Penerbitan Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tidak dikenakan biaya.

Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)

@dlhsurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL"