No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023
1. Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah Formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi harus sudah dilakukan rapat koordinasi pemeriksaan Formulir UKL-UPL;
2. Maksimal 2 (dua) hari kerja setelah Revisi Formulir UKL-UPL dinyatakan benar secara substansi harus diterbitkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH);
1. Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan bertanggung jawab atas pendanaan penyusunan Formulir UKL - UPL.
2. Penerbitan Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) tidak dikenakan biaya.
Surat Keputusan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH)
@dlhsurakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store