Usaha Pengelolaan Objek Ziarah.

  1. ? Melakukan pendaftaran melalui aplikasi OSS.
  2. ? Foto copi Nomor Induk Berusaha (NIB).
  3. ? Surat Izin Usaha yang dikeluarkan OSS dan belum berlaku efektif.
  4. ? Surat pernyataan pemenuhan komitmen.
  5. ? Berkas persyaratan pemenuhan komitmen.
  6. ? Surat persetujuan pemenuhan komitmen.

  1. ? Pemohon melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi OSS secara mandiri atau datang langsung ke DPMPTSP untuk didampingi.
  2. ? Pemohon mencetak Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha yang belum berlaku efektif, dan Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen.
  3. ? Pemohon menyampaikan berkas persyaratan pemenuhan komitmen kepada front office.
  4. ? Front Office menerima dan memverifikasi berkas persyaratan, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika sudah lengkap, diserahkan kepada Kabid Pengawasan PM.
  5. ? Kabid Pengawasan PM mencetak surat permohonan rekomendasi teknis untuk ditandatangani Kadis PMPTSP dan menyerahkan kepada Perangkat Daerah Teknis atau Tim Teknis.
  6. ? Perangkat Daerah Teknis atau Tim teknis melakukan kajian teknis, membuat rekomendasi teknis dan menyampaikan kepada Kabid Pengawasan PM.
  7. ? Dalam hal rekomendasi teknis menyatakan di tolak atau berkas kurang lengkap maka Kabid Pengawasan PM menyerahkan berkasnya kepada front office untuk disampaikan kepada pemohon.
  8. ? Dalam hal rekomendasi teknis menyatakan di terima maka Kabid Pengawasan PM menyerahkan berkas yang telah dilengkapi rekomendasi teknis kepada Kasi Penerbitan.
  9. ? Kasi Penerbitan mencetak Surat Persetujuan Pemenuhan Komitmen untuk ditandatangai oleh Kadis PMPTSP, dan menyampaikan kepada Kasi Sistem Pelayanan Perizinan.
  10. ? Kasi Sistem Pelayanan Perizinan melakukan notifikasi pada aplikasi OSS.
  11. ? Petugas Back Office mencetak surat izin dari aplikasi OSS dan menyerahkan kepada front office.
  12. ? Front Office melakukan pembukuan, mencetak tanda terima, dan menyerahkan surat izin kepada pemohon serta petugas arsip.

3 (tiga) hari kerja, apabila persyaratan di nyatakan lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Izin Usaha).

  • Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.
  • Melalui kontak telepon/Whats App.
  • Melalui website.
  • Melalui email.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usaha Pengelolaan Objek Ziarah."