Standar Pelayanan Rekomendasi KKN dan Penelitian

  1. Tamu membawa undangan dan melakukan konfirmasi kedatangan ke Protokol atau Resepsionis, dengan menginformasikan sebagai berikut: Pejabat yang akan hadir, jumlah yang akan hadir, serta informasi waktu kehadiran.

  1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai Pedoman Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan.

1 (satu) hari kerja sejak undangan atau konfirmasi kehadiran diterima Protokol.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi, Layanan Pendampingan, Layanan Koordinasi.

a. Datang/hadir ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik (KESBANGPOL) Kabupaten Karanganyar.

b. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi KKN dan Penelitian"