Standar Pelayanan Pencatatan Partai

  1. Pengurus ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis melalui Unit Layanan Administrasi Kementerian dengan tembusan Gubernur Bupati/Wali Kota.
  2. Surat permohonan pencatatan yang ditujukan kepada Bupati dengan tembusan Kepala Badan Kesbang Pol Kab. Karanganyar dan ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris organisasi.
  3. Pengurus Ormas melampirkan Akta Pendirian Kemenkuham
  4. Akte Notaris/Akte pendirian Berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. AD/ART
  6. Program kerja yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
  7. Biodata (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  8. Pas Foto 4 X 6 berwarna (Ketua, Sekretaris, Bendahara).
  9. Foto copy KTP (Ketua, Sekretaris, Bendahara) yang dilegalisir.
  10. Foto papan nama.
  11. NPWP Organisasi.
  12. Surat domisili kesekretariatan
  13. Tidak menggunakan lambang Garuda sebagai lambang organisasi.
  14. Surat pernyataan tidak berafiliasi dengan Partai Politik materai 6000.
  15. Surat pernyataan tidak terjadi konflik intern organisasi materai 6000.
  16. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keselurah isi, data dan informasi dokumen yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum
  17. Rekomendasi dari SKPD yang membidangi urusan kekhususan / spec dll
  18. Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Badan Kesbang Pol setiap akhir Tahun.

  1. Sistem, mekanisme, dan prosedur dilaksanakan sesuai Pedoman Teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan.

1 (satu) hari kerja sejak ybs memasukkan permohonan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi, Layanan Pendampingan, Layanan Koordinasi.

a. Datang/hadir ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karanganyar;

b. Email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Partai"