Pelayanan Umum

  1. a. Fotokopi KTP Pemohon
  2. b. Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon
  3. c. Asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisasi
  4. d. Dokumen pendukung

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan asli Surat/Dokumen yang akan dilegalisasi sesuai keperluan apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan

0

Tidak dipungut biaya

Legalisasi

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"