Layanan Pengaduan

  1. Membawa Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/Passport)
  2. Alat Bukti sebagai dasarv pengaduan

  1. Pelapor langsung mengadu melalui Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Labuan Bajo
  2. Pelapor langsung mengadu melalu telepon (0385) 2443235.
  3. Pelapor langsung mengadu melalui Email : pengadilan@pa-labuanbajo.go.id
  4. Pelapor langsung mengadu melalu SIWAS ( Sistem Informasi Pengawasan ) http://siwas.mahkamahagung.go.id/
  5. Pelapor langsung mengadu melalu LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) https://www.lapor.go.id
  6. Pelapor langsung mengadu melalu Kotak Saran/Kritik yang tersedia di Pengadilan Agama Labuan Bajo

20 Menit

Tidak dipungut biaya

pengaduan

Petugas pengaduan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada pejabat yang berwenang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"