Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Bmd) Pada Pengguna Opd

  1. Bukti Penyetoran

  1. Tim Aset Menyerahkan surat permohonan Pemanfaatan Aset kepada Pengguna Barang OPD
  2. Menerima dan melaporkan kepada Pengelola Barang dengan Telaah Staf terkait dengan rencana pemanfaatan dan meminta untuk pertimbangan dan pembahsan bersama Tim pemanfaatan BMD
  3. Kabid Aset Menelaah Surat Permohonan Pemanfaatan dari SKPD terkait dengan rencana pemanfaatan BMD di Pengguna dan mendisposisikan kepada Kepala BPKK selaku Pejabat Penatausahaan Barang
  4. Tim Aset Menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan pembahasan bersama Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), OPD Pengguna dan Instansi Teknis.
  5. Kabid, Tim Aset Membahas bersama Tim Pemanfaatan BMD dengan Instansi Teknis terkait serta OPD Pengguna
  6. Kabid Aset Menelaah laporan Hasil rapat Tim Pemanfaatan BMD. Jika setuju maka menerbikan Surat Persetujuan dan melaporkan ke Walikota untuk Penerbitan SK Penetapan Harga. Jika menolak maka menerbitkan surat penolakan oleh OPD Pengguna untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon.
  7. Kabid dan Tim Aset Menyerahkan surat penolakan pemanfaatan BMD kepada Pemohon
  8. Menerbitkan SK Penetapan Harga Sewa, Surat Persetujuan dan menyerahkan kepada Pemohon
  9. Menerima SK Penetapan Harga Sewa dan surat persetujuan untuk membayar tarif Pemanfaatan BMD sesuai SK Penetapan Harga Sewa
  10. Menerima bukti pembayaran, menerbitkan dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antara Mitra (Penyewa) oleh Pengguna Barang OPD dan menyerahkan kepada Pemohon
  11. Menerima dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antar Mitra kepada Pemohon

1. Menyerahkan surat permohonan Pemanfaatan Aset kepada Pengguna Barang OPD (10 Menit)

2. Menerima dan melaporkan kepada Pengelola Barang dengan Telaah Staf terkait dengan rencana pemanfaatan dan meminta untuk pertimbangan dan pembahsan bersama Tim pemanfaatan BMD  (30 Menit)

3. Menelaah Surat Permohonan Pemanfaatan dari SKPD terkait dengan rencana pemanfaatan BMD di Pengguna  dan mendisposisikan kepada Kepala BPKK selaku Pejabat Penatausahaan Barang  (2 Hari)

4. Menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan pembahasan bersama Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), OPD Pengguna dan Instansi Teknis. (2 Hari)

5. Membahas bersama Tim Pemanfaatan BMD  dengan Instansi Teknis terkait  serta OPD Pengguna (3 Hari)

6. Menelaah laporan Hasil rapat Tim Pemanfaatan BMD. Jika setuju maka  menerbikan Surat  Persetujuan dan melaporkan ke Walikota untuk Penerbitan SK Penetapan Harga. Jika menolak maka menerbitkan surat penolakan oleh OPD Pengguna untuk selanjutnya diserahkan kepada Pemohon. (3 Hari)

7. Menyerahkan surat penolakan pemanfaatan BMD kepada Pemohon (1 Hari)

8. Menerbitkan SK Penetapan Harga Sewa, Surat Persetujuan dan menyerahkan kepada Pemohon (10 Hari)

9. Menerima SK Penetapan Harga Sewa dan surat persetujuan untuk membayar tarif Pemanfaatan BMD sesuai SK Penetapan Harga Sewa (2 Hari)

10. Menerima bukti pembayaran, menerbitkan dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antara Mitra (Penyewa) oleh Pengguna Barang OPD dan menyerahkan kepada Pemohon (8 Hari)

11. Menerima dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antar Mitra kepada Pemohon (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan

Menerbitkan SK Penetapan Harga Sewa, Surat Persetujuan dan menyerahkan kepada Pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Bmd) Pada Pengguna Opd"