1. Menyerahkan surat Permohonan Pemanfaatan Aset kepada Walikota Banda Aceh (10 Menit)
2. Menerima dan mendisposisi Surat Permohonan Pemanfaatan Aset dari Calon Mitra (30 Menit)
3. Menelaah Surat Permohonan Pemanfaatan Aset yang telah didisposisikan oleh Walikota (2 Hari)
4. Menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan pembahasan bersama Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan Dinas teknis terkait (2 Hari)
5. Membahas bersama Tim Pemanfaatan BMD dan Instansi Teknis terkait (3 Hari)
6. Menelaah laporan Hasil rapat Tim Pemanfaatan BMD. Jika laporan disetujui atau penolakan maka telahaan staf ke walikota untuk persetujuan atau Penolakan berdasarkan hasil pembahasan dari tim Pemanfaatan, dengan melampirkan laporan hasil pemabahasan tim Pemanfaatan BMD (3 Hari)
7. Menalaah laporan dari Pengelola barang berdasarkan hasil pembahasan dari Tim Pemanfaatan BMD terkait dengan persetujuan atau penolakan. Jika setuju maka menerbitkan surat persetujuan dan memerintahkan pengurus Barang pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan draft SK Penetapan Harga Sewa, dan persetujuan Walikota. Jika tidak setuju mengeluarkan surat penolakan (2 Hari)
8. Menerbitkan surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan menyerahkan kepada pemohon (10 Hari)
9. Menerima surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan membayar tarif Pemanfaatan BMD sesuai SK Penetapan Harga Sewa (2 Hari)
10. Menerima bukti setoran, menerbitkan dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antara Mitra (Penyewa) yang telah ditandatangani oleh Pengelola dan menyerahkan kepada Pemohon (8 Hari)
11. Menerima dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antar Mitra kepada pemohon dan pengelola barang (2 Hari)
Tidak dipungut biaya
Dokumen Perjanjian
Menerbitkan surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan menyerahkan kepada pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store