Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Bmd) Pada Pengelola

  1. Bukti Penyetoran

  1. Kabid Aset Menyerahkan surat Permohonan Pemanfaatan Aset kepada Walikota Banda Aceh
  2. Kabid dan Tim Aset Menerima dan mendisposisi Surat Permohonan Pemanfaatan Aset dari Calon Mitra
  3. Kabid Aset Menelaah Surat Permohonan Pemanfaatan Aset yang telah didisposisikan oleh Walikota
  4. Tim Aset Menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan pembahasan bersama Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan Dinas teknis terkait
  5. Pimpinan, Kabid dan Tim Aset Membahas bersama Tim Pemanfaatan BMD dan Instansi Teknis terkait
  6. Kabid Aset Menelaah laporan Hasil rapat Tim Pemanfaatan BMD. Jika laporan disetujui atau penolakan maka telahaan staf ke walikota untuk persetujuan atau Penolakan berdasarkan hasil pembahasan dari tim Pemanfaatan, dengan melampirkan laporan hasil pemabahasan tim Pemanfaatan BMD
  7. Menelaah laporan dari Pengelola barang berdasarkan hasil pembahasan dari Tim Pemanfaatan BMD terkait dengan persetujuan atau penolakan. Jika setuju maka menerbitkan surat persetujuan dan memerintahkan pengurus Barang pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan draft SK Penetapan Harga Sewa, dan persetujuan Walikota. Jika tidak setuju mengeluarkan surat penolakan
  8. Kabid Aset Menerbitkan surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan menyerahkan kepada pemohon
  9. Kabid Aset Menerima surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan membayar tarif Pemanfaatan BMD sesuai SK Penetapan Harga Sewa
  10. Menerima bukti setoran, menerbitkan dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antara Mitra (Penyewa) yang telah ditandatangani oleh Pengelola dan menyerahkan kepada Pemohon
  11. Menerima dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antar Mitra kepada pemohon dan pengelola barang

1. Menyerahkan surat Permohonan Pemanfaatan Aset kepada Walikota Banda Aceh  (10 Menit)

2. Menerima dan mendisposisi Surat Permohonan Pemanfaatan Aset dari Calon Mitra  (30 Menit)

3. Menelaah Surat Permohonan Pemanfaatan Aset yang telah didisposisikan oleh Walikota (2 Hari)

4. Menyiapkan dokumen untuk pelaksanaan pembahasan bersama Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan Dinas teknis terkait (2 Hari)

5. Membahas bersama Tim Pemanfaatan BMD dan Instansi Teknis terkait (3 Hari)

6. Menelaah laporan Hasil rapat Tim Pemanfaatan BMD. Jika laporan disetujui atau penolakan maka telahaan staf ke walikota untuk  persetujuan atau Penolakan berdasarkan hasil pembahasan dari tim Pemanfaatan, dengan melampirkan laporan hasil pemabahasan tim Pemanfaatan BMD (3 Hari)

7. Menalaah laporan dari Pengelola barang berdasarkan hasil pembahasan dari Tim Pemanfaatan BMD terkait dengan persetujuan atau penolakan. Jika setuju maka menerbitkan surat persetujuan dan memerintahkan  pengurus Barang  pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan draft SK Penetapan Harga Sewa, dan persetujuan Walikota. Jika tidak setuju mengeluarkan surat penolakan (2 Hari)

8. Menerbitkan surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan menyerahkan kepada pemohon (10 Hari) 

9. Menerima surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan membayar tarif Pemanfaatan BMD sesuai SK Penetapan Harga Sewa (2 Hari)

10. Menerima bukti setoran, menerbitkan dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antara Mitra (Penyewa) yang telah ditandatangani oleh Pengelola dan menyerahkan kepada Pemohon (8 Hari)

11. Menerima dokumen Perjanjian Kerjasama pemanfaatan Antar Mitra kepada pemohon dan pengelola barang (2 Hari)

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian

Menerbitkan surat persetujuan, SK Penetapan Harga Sewa dan menyerahkan kepada pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Bmd) Pada Pengelola"