Inventarisasi Barang Milik Daerah

  1. Berita Acara Rekonsiliasi

  1. Tim Aset Membentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan memerintahkan Tim untuk melakukan pengecekan fisik dan administrasi Barang Milik Daerah
  2. Tim Aset Melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Daerah dan membuat laporan inventarisasi serta menyampaikan kepada Pengguna Barang
  3. Tim Aset Memerintahkan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan Penyesuaian pencatatan sesuai dengan hasil inventarisasi pada daftar barang pengguna
  4. Tim Aset Melakukan penyesuaian pencatatan sesuai dengan hasil inventarisasi pada daftar barang pengguna kemudian menyampaikan kepada Pengguna Barang
  5. Kabid Aset Menerima Laporan Penyesuaian daftar Barang Pengguna Hasil Inventarisasi hasil penyesuaian pada daftar barang pengguna kemudian menyampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang
  6. Tim Aset Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola melalui Pengurus Barang Pengelola untuk melakukan rekonsiliasi dengan daftar barang pada pengelola dan laporan barang milik daerah serta neraca pemerintah daerah
  7. Tim Aset Memeriksa dan melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian data hasil inventarisasi dengan daftar barang pada pengelola dan laporan barang milik daerah serta neraca pemerintah daerah serta membuat berita acara rekonsiliasi kemudian menyampaikannya kepada Pengurus Barang Pengelola
  8. Kabid Aset Menelaah Laporan hasil inventarisasi dan penyesuaian dengan laporan barang milik daerah. Jika ada kesalahan dikembalikan kepada pengurus barang pengguna untuk diperbaiki. Jika datanya sudah benar menandatangani berita acara rekonsiliasi barang milik darah dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang melalui Pengurus Barang Pengguna
  9. Kabid Aset atau Pimpinan Menandatangani rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan melakukan penyesuaian pencatatan Barang Milik Daerah pada daftar barang Pengguna dan mengarsipkan dokumen dan Laporan Barang Milik Daerah

1. Membentuk Tim Inventarisasi Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan memerintahkan Tim untuk melakukan pengecekan fisik dan administrasi Barang Milik Daerah (15 Menit)

2. Melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Daerah dan membuat laporan inventarisasi serta menyampaikan kepada Pengguna Barang (5 Hari) 

3. Memerintahkan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan Penyesuaian pencatatan sesuai dengan hasil inventarisasi pada daftar barang pengguna (20 Menit) 

4. Melakukan penyesuaian pencatatan sesuai dengan hasil inventarisasi pada daftar barang pengguna kemudian menyampaikan kepada Pengguna Barang (40 Menit)

5. Menerima Laporan Penyesuaian daftar Barang Pengguna Hasil Inventarisasi hasil penyesuaian pada daftar barang pengguna kemudian menyampaikan kepada Pengelola Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang  (30 Menit)

6. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola melalui Pengurus Barang Pengelola untuk melakukan rekonsiliasi dengan daftar barang pada pengelola dan laporan barang milik daerah serta neraca pemerintah daerah (10 Menit)

7. Memeriksa dan melakukan pengecekan kebenaran dan kesesuaian data hasil inventarisasi dengan daftar barang pada pengelola dan laporan barang milik daerah serta neraca pemerintah daerah serta membuat berita acara rekonsiliasi kemudian menyampaikannya kepada Pengurus Barang Pengelola (7 Hari)

8. Menelaah Laporan hasil inventarisasi dan penyesuaian dengan laporan barang milik daerah. Jika ada kesalahan dikembalikan kepada pengurus barang pengguna untuk diperbaiki. Jika datanya sudah benar menandatangani berita acara rekonsiliasi barang milik darah dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang melalui Pengurus Barang Pengguna (2 Hari)

9. Menandatangani rekonsiliasi Barang Milik Daerah dan melakukan penyesuaian pencatatan Barang Milik Daerah pada daftar barang Pengguna dan mengarsipkan dokumen dan Laporan Barang Milik Daerah (15 Menit)

Tidak dipungut biaya

Laporan Barang Milik Daerah

Melakukan inventarisasi terhadap Barang Milik Daerah dan membuat laporan inventarisasi serta menyampaikan kepada Pengguna Barang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inventarisasi Barang Milik Daerah"