Layanan Penerimaan Perkara

  1. KTP
  2. Buku Nikah

  1. Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat Nikah dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.
  2. Besaran jumlah uang muka (panjar) biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (panjar) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih.
  3. Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/tanggungan pihak yang mengajukan permohonan /gugatan, untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban / tanggungan pihak yang dikalahkan.
  4. Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang dilegalisir oleh Camat.
  5. Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;

Layanan Berperkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih membutuhkan waktu 60 menit

Biaya berperkara ditentukan dengan radius Penggugat/ Tergugan atau Pemohon Termohon. Daftar Radius dapat dilihat pada link dibawah ini:

https://drive.google.com/file/d/1uhnmhJKuL3XamD0e0xl0WVuVJDRHYkUB/view

Layanan Penerimaan Perkara

Bisa melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau WA ke 082282587485

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Perkara"