Layanan Berperkara di Pengadilan Agama Gunung Sugih membutuhkan waktu 60 menit
Biaya berperkara ditentukan dengan radius Penggugat/ Tergugan atau Pemohon Termohon. Daftar Radius dapat dilihat pada link dibawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1uhnmhJKuL3XamD0e0xl0WVuVJDRHYkUB/view
Layanan Penerimaan Perkara
Bisa melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id/ atau WA ke 082282587485
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store