Pelayanan Umum

  1. a. Fotokopi KTP Pewaris dan/atau
  2. b. Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris dan/atau
  3. c. Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan Pewaris
  4. d. Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
  5. e. Fotokopi KTP Para Ahli Waris
  6. f. Fotokopi Kartu Keluarga Para Ahli Waris dan/atau
  7. g. Fotokopi Akta Kelahiran para Ahli Waris
  8. h. Surat Pernyataan Ahli Waris yang ditandatangani Para Ahli Waris atau ditandatangani minimal 2 (dua) Ahli Waris apabila Ahli Waris lebih dari 2 (dua) orang dewasa, bukan anak- anak dan berdomisili di luar Kota Tarakan, bermaterai dan diketahui RT setempat
  9. i. Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Kelurahan

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan menyampaikan Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan kepada Kepala
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Camat menandatangani/Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani/ diLegalisasi Camat

0

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"