Pelayanan Umum

  1. a. Fotokopi KTP Calon Mempelai
  2. b. Fotokopi Kartu Keluarga Calon Mempelai
  3. c. Fotokopi Akta Cerai bagi yang sudah cerai
  4. d. Fotokopi Keterangan Kematian/Akta Kematian bagi janda/duda
  5. e. Surat Pernyataan Belum Menikah (bagi yang belum pernah menikah)
  6. f. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan (N1)

  1. 1. Pemohon membawa kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan di meja pelayanan,
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membuat Surat Dispensasi Nikah apabila berkas persyaratan lengkap dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Tata Pemerintahan
  3. 3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan, membubuhkan paraf persetujuan dan menyampaikan kepada Camat melalui Petugas Pelayanan
  4. 4. Camat menandatangani Surat Dispensasi Nikah
  5. 5. Petugas Pelayanan memberikan nomor registrasi, membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada Pemohon
  6. 6. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah

Jangka waktu < 10 hari dari hari H langsung ke KUA , jika dibawah umur langsung ke KUA. Untuk penyelesainya di kecamatan membutuhkan waktu < 15 menit ( Kurang lebih 1 hari )

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"