Pelayanan surat Dispensasi Nikah

  1. Fotokopi Kartu Keluarga ( KK ) Calon Pengantin
  2. Fotokopi Surat Pernyataan belum/pernah Menikah Bermaterai 6000 ( Mengetahui ketau RT.dan Saksi
  3. Surat Pengantar RT.
  4. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan Model NI,N2,N4
  5. Surat Keterangan Kematian /Akte Kematian AtaU akte Cerai ( Calon Pengantin Besstatus Janda / Duda )

  1. Ketua RT Setempat
  2. Kelurahahan Setempat
  3. KUA setempat
  4. Kecamatan ( Harus di Tandatangani Camat

0

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat Dispensasi Nikah"