Legalisasi Surat Keterangan Tukang

  1. Fotokopi Kartu tanda Penduduk ( KTP ) Tukang
  2. Fotokopi Kartu tanda Penduduk ( KTP ) Pemilik Kapal
  3. Surat Keterangan Tukang yang dibuat oleh kepala Tukang diketahui oleh Rt Setempat
  4. Foto kofi Sartifikat Tukang ( Jika Ada )

  1. Pemohon membawa Kelengkapan berkas persyaratan ke meja pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkpan berkas
  3. Kasi kecamatan membubukan Paraf jika berkas sudah lengkap
  4. Camat menandatangani Berkas pengajuan
  5. Petugas pelayanan memberikan nomor surat dan menstempel berkas
  6. diserahkan kepada pemohon

0

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tukang

0

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Tukang"