1. Mengajukan surat Permohonan hibah Barang Milik Daerah kepada Pengguna Barang (30 Menit)
2. Membentuk Tim Pemindahtanganan BMD Barang Milik Daerah dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian baik secara fisik maupun administrasi (8 Jam)
3. Melakukan penelitian serta melakukan pembahasan terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk dihibahkan baik secara fisik maupun administrasi dan membuat berita acara penelitian serta menyampaikannya kepada Walikota melalui Pengelola Barang (2 hari)
4. Mengajukan permohon persetujuan dengan melampirkan dokumen surat permohonan, surat kesedian menerima hibah dari pemohon dan juga berita acara penelitan kepada Walikota (30 Menit)
5. Menelaah surat permohonan persetujuan. Jika tidak setuju maka membuat surat penolakan melalui pengelola barang dan menyerahkan kepada Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pemohon. Jika setuju maka menerbitkan surat persetujuan dan memerintahkan pengurus barang pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapakan Draft SK Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah (8 Jam)
6. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah (30 Menit)
7. Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan menyampaikan kepada Pengurus Barang Pengelola (60 Menit)
8. Memeriksa dan memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikannya kepada Pejabat Penatausahaan Barang (45 Menit)
9. Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikannya kepada Walikota (45 Menit)
10.Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikannya kepada Walikota (30 Menit)
11. Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan Perjanjian Hibah kemudian memerintahkan Pengelola Barang melakukan Serah Terima Barang dengan Pemohon/Penerima Hibah (30 Menit)
12.Melakukan Serah Terima Barang Milik Daerah yang dihibahkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang (30 Menit)
13.Menerima dan menandatangani Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima barang milik daerah yang dihibahkan kemudian menyampaikan kepada Pengguna Barang (30 Menit)
14. Memerintahkan Pengurus Barang melalui Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna untuk menyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris (30 Menit)
15. Mengarsipkan dokumen penjualan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah (30 Menit)
16. Menyiapkan Surat Usulan Penghapusan (30 Menit)
Tidak dipungut biaya
SK Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah,
Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melakukan penelitian baik secara fisik maupun administrasi ,pembantu Pengurus Barang Pengelola memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah, menerima dan menandatangani perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang milik daerah , selanjutnya pejabat Penatausahaan Barang Pengguna untuk menyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store