E - samsat riau

  1. 1. Identitas : a. Perorangan : jati diri Wajib Pajak KB (e - KTP/Suket dan Kartu Keluarga asli); jika berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
  2. 2. STNK asli.
  3. 3. SKPD asli.
  4. 4. Struk atau Tanda bukti pembayaran Bank

  1. 1. Wajib Pajak mendownload dan membuka aplikasi online Samsat Elektronik Provinsi Riau melalui Playstore;
  2. 2. Wajib pajak melakukan pendaftaran dengan mengisi Nopol KB, NIK, 5 Digit No Rangka terakhir dan No HP, sebagai data tambahan Wajib Pajak dapat memasukkan alamat email;
  3. 3. Wajib Pajak menerima kode bayar dari proses pendaftaran diatas;
  4. 4. Wajib Pajak melakukan Pembayaran melalui channel pembayaran perbankan berdasarkan kode bayar;
  5. 5. Wajib Pajak memastikan kebenaran data identitas yang sesuai dengan STNK dan penetapan yang tampil pada channel pembayaran perbankan;
  6. 6. Wajib Pajak mendapatkan struk pembayaran;
  7. 7. Wajib Pajak ke loket Pengesahan dan Penyerahan SAMSAT setempat untuk melakukan proses pengesahan STNK dan penukaran struk TBPKP/SKPD asli dengan membawa dokumen persyaratan

Waktu Pelayanan Pengesahan STNK : 

1. Senin - Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB

2. Jumat              : 08.00   s.d 11.00 WIB

3. Sabtu               : 08.00 s.d 12.00 WIB

Lama Pelayanan pengesahan STNK : 15 Menit

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

5. Website : badanpendapatan.riau.go.id/infopajak

1. SKPD / TBPK 2. Stempel/stiker pengesahan 3. Stiker Jasa Raharja

Penanganan Pengaduan : 

1. Loket Informasi dan Pengaduan

2. Kotak Saran

3. Website :badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk

4. Email : bapenda@riau.go.id

5. Email : samsatbangkinang.new@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E- Samsat Riau

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E - samsat riau"