Waktu Pelayanan Pengesahan STNK :
1. Senin - Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB
2. Jumat : 08.00 s.d 11.00 WIB
3. Sabtu : 08.00 s.d 12.00 WIB
Lama Pelayanan pengesahan STNK : 15 Menit
1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2019.
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
5. Website : badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
1. SKPD / TBPK 2. Stempel/stiker pengesahan 3. Stiker Jasa Raharja
Penanganan Pengaduan :
1. Loket Informasi dan Pengaduan
2. Kotak Saran
3. Website :badanpendapatan.riau.go.id/helpdesk
4. Email : bapenda@riau.go.id
5. Email : samsatbangkinang.new@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store