Jenis Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk : 1. Mobil Bus; 2. Mobil Barang; 3. Kendaraan Khusus; 4. Kereta Gandeng; 5. Kereta Tempel; 6. Kendaraan Umum

  1. Persyaratan untuk Pengujian berkala pertama (mobil baru) : a). Pendaftaran Kendaraan; b). Pengisian Formolir; c). Surat Keterangan sertifikat Registrasi Uji Type; d). Fotokopi STNK; e). Fotokopi KTP; f). Biaya Retribusi; g). Kendaraan datang dilokasi pengujian
  2. Persyaratan untuk Pengujian berkala perpanjangan : a). Permohonan pemilik kendaraan; b). Mengisi Formulir; c). Buku Uji; d). Fotokopi STNK; e). Biaya Retribusi; f). Kendaraan datang dilokasi pengujian.
  3. Persyaratan untuk kendaraan Numpang Uji Masuk : a). Surat rekomendasi dari UPTD asal Kendaraan/persetujuan; b). Fotokopi KTP Pe.ngemudi; c). Fotokopi (STNK) Jati diri Kendaraan; d). Buku Uji Pemilik; e). Kendaraan yang akan diUji.
  4. Persyaratan untuk kendaraan Numpang Uji Keluar : a). Fotokopi (STNK) Jati diri Kendaraan; b). Buku Uji Pemilik; c). Surat Kuasa dari Pemilik; d). Buku Uji Pemilik; e). Kendaraan yang akan diuji

  1. Pemilik Kendaraan mendaftar keloket pendaftaran
  2. Pemilik kendaraan melakukan proses pengujian oleh petugas
  3. Pengujian kendaraan bermotor oleh petugas pengujian kendaraan bermotor
  4. Penentuan lulus uji kendaraan oleh petugas
  5. jika tidak lulus uji kendaraan dikembalikan kepada pemilik untuk perbaikan
  6. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji maka pemilik melakukan pembayaran retribusi dan akan diberikan tanda lulus uji berupa (buku uji,plat uji dan tanda samping)
  7. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus uji maka akan di kembalikan ke peilik untuk dilakukan perbaikan

    1. Pemilik Kendaraan mendaftar keloket pendaftaran
    2. Pemilik kendaraan melakukan proses pengujian oleh petugas

    3. Pengujian kendaraan bermotor oleh petugas pengujian kendaraan bermotor

    4. Penentuan lulus uji kendaraan oleh petugas

    5. jika tidak lulus uji kendaraan dikembalikan kepada pemilik untuk perbaikan

    6. Jika kendaraan dinyatakan lulus uji maka pemilik melakukan pembayaran retribusi dan akan diberikan tanda lulus uji berupa (buku uji,plat uji dan tanda samping)

    7. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus uji maka akan dikembalikan ke peilik untuk dilakukan perbaikan

       

       

Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor :

  1. Mobil Penumpang : Rp. 70.000 Masa Berlaku 6 Bulan

  2. Mobil Barang,Kendaraan Khusus : Rp. 80.000 Masa Berlaku 6 Bulan

  3. Tanda Uji Rp. 14.000 Masa Berlaku 6 Bulan

  4. Buku Uji Rp. 30.000 Masa Berlaku 1 Tahun

  5. Kartu Induk Rp. 5.000 Masa Berlaku 1 Tahun

     

     

     

     
  6.  

 

Buku Uji Berkala, Tanda/Plat Uji dan Stiker Tanda Samping

  1. Datang Langsung Ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan

  2. Telpon/HP 0852-6750-4055

  3. Email : uptpkb.bu@gmail.com

  4. Kotak Saran

     

     

     

     

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor untuk : 1. Mobil Bus; 2. Mobil Barang; 3. Kendaraan Khusus; 4. Kereta Gandeng; 5. Kereta Tempel; 6. Kendaraan Umum"