Prosedur Pelayanan Permohonan Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

  1. Berkas Permohonan

  1. Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah Atas diterbitkannya STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Surat Putusan Banding
  2. Petugas front office menerima permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Setelah permohonan dianggap sudah lengkap, teruskan ke Bidang Pengendalian P3D
  3. Subbidang. Keringan, Keberatan dan Informasi (Back Office) Menerima Berkas selanjutnya dilakukan penelitian
  4. Kasubbid. Keringan, Keberatan dan Informasi Pajak menyiapkan bahan pertimbangan keputusan, Menghitung Ansuran yang harus di bayar maupun jangka waktu penundaan pembayaran, yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak maupun Surat Keputusan Penundaan Pembayaran
  5. Kabid. Pengendalian Meneliti dan Memberi Paraf konsep Surat Keputusan dan Selanjutnya diteruskan ke Sekretaris Badan
  6. Sekretaris Badan Meneliti dan Memberi Paraf konsep Surat Keputusan selanjutnya diteruskan Kepala Badan
  7. Kepala Badan Menandatangani Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak maupun SK. Penundaan Pembayaran Pajak.
  8. Selesai

  1. Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah Atas diterbitkannya STPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Surat Putusan Banding.
  2. Petugas front office menerima permohonan kemudian meneliti kelengkapan persyaratannya. Setelah permohonan dianggap sudah lengkap, teruskan  ke Bidang Pengendalian P3D
  3. Subbidang. Keringan, Keberatan dan Informasi (Back Office) Menerima Berkas selanjutnya dilakukan penelitian 
  4. Kasubbid. Keringan, Keberatan dan Informasi Pajak menyiapkan bahan pertimbangan keputusan, Menghitung Ansuran yang harus di bayar maupun  jangka waktu penundaan pembayaran, yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak maupun Surat Keputusan Penundaan Pembayaran
  5. Kabid. Pengendalian Meneliti dan Memberi Paraf konsep Surat Keputusan dan selanjutnya diteruskan ke Sekertaris Badan
  6. Sekretaris Badan Meneliti dan Memberi Paraf konsep Surat Keputusan selanjutnya diteruskan Kepala Badan
  7. Kepala Badan Menandatangani Surat Keputusan Angsuran Pembayaran Pajak maupun SK. Penundaan Pembayaran Pajak.

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Permohonan Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Permohonan Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah "