Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru PBB-P2

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. 1. Surat Permohonan Pendaftaran Objek Pajak Baru;
  2. 2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/ lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Baru (LSPOP);
  3. 3. Dokumen Pendukung Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Surat Kuasa (jika dikuasakan), fotocopy bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah (Sertifikat/ Dokumen lainnya yang sejenis);
  4. 4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  5. 5. Foto objek pajak

  1. Wajib Pajak (WP) mengisi formulir dan melengkapi persyaratan;
  2. Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
  3. Selesai

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store