1. Membuat surat permohonan untuk pemeliharaan/ perbaikan
2. Mendisposisi Surat Permohonan pemeriksaan/ Perbaikan
3. Mendisposisi Surat Permohonan pemeriksaan/ Perbaikan
4. Memeriksa kondisi fisik mobil yang akan dilakukan pemeliharaan / perbaikan
5. Membuat penilaian awal dan estimasi biaya terhadap mobil yang diusulkan, apakah masuk kategori pemeliharaan atau perbaikan
6. Membuat nota persetujuan pemeliharaan / perbaikan mobil beserta Rencana Anggaran Biaya
7. Disposisi persetujuan pemeliharaan
8. Disposisi persetujuan perbaikan dibawah Rp. 20.000.000,00
9. Disposisi persetujuan perbaikan diatas Rp. 20.000.000,00
10. Membuat surat pengantar pemeliharaan / perbaikan
11. Membawa surat pengantar beserta mobil yang akan dipelihara/ diperbaiki ke bengkel yang telah ditunjuk sesuai dengan surat pengantar
12. Mencocokkan kesesuaian data dan fisik mobil pada surat pengantar dengan data dan fisik mobil yang dipelihara / diperbaiki
13. Melakukan pemeliharaan / perbaikan mobil dinas
14. Menyampaikan laporan penyelisaian pemeliharaan / perbaikan mobil beserta dengan rincian tagihan.
15. Serah terima mobil yang telah selesai dipelihara / diperbaiki.
Tidak dipungut biaya
Pemeliharaan dan Perbaikan Mobil Dinas
Pengaduan bisa melalui whatsapp dan telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store