Prosedur Pelayanan Penetapan Pajak Daerah dengan Cara Penetapan Kepala Daerah (Official Assessment)

  1. Laporan hasil pendataan objek pajak reklame dan air tanah
  2. Konsep SKPD
  3. SKPD

  1. Subbidang Pendaftaran dan Pendataan melaksanakan pendataan objek pajak daerah menggunakan alat ukur penetapan.
  2. Kasubbid Pendaftaran dan Pendataaan menghitung dasar pengenaan pajak secara jabatan berdasarkan hasil laporan pendataan Subbidang Pendaftaran dan Pendataan.
  3. Wajib Pajak melakukan rekonsiliasi / konfirmasi atas hasil pengukuran dasar pengenaan pajak yang akan ditetapkan, apabila wajib pajak setuju, maka dilakukan pendataan bersama dilapangan.
  4. Kasubbid Verifikasi dan Penetapan menghitung besarnya pajak terutang dan membuat surat ketetapan pajak daerah (SKPD) untuk ditetapkan oleh Kepala Bapenda.
  5. Kasubbid Verifikasi dan Penetapan, Kepala Bidang Pengelolaan Penerimaan Daerah dan Sekretari, melaksanakan pemeriksaan kelengkapan konsep SKPD. Apabila lengkap maka di parap dan disampaikan ke Kepala Badan.
  6. Kepala Badan menandatangani SKPD sebagai dasar penetapan nilai pajak terutang kemudian disampaikan ke wajib pajak.
  7. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang menggunakan SSPD melalui bank yang telah ditunjuk.

  1. Subbidang Pendaftaran dan Pendataan melaksanakan pendataan objek pajak daerah menggunakan alat ukur penetapan.
  2. Menghitung dasar pengenaan pajak  secara jabatan berdasarkan hasil laporan pendataan Subbidang Pendaftaran dan Pendataan.
  3. Melakukan rekonsiliasi / konfirmasi atas hasil pengukuran dasar pengenaan pajak yang akan ditetapkan, apabila wajib pajak setuju, maka dilakukan pendataan bersama dilapangan.
  4. Menghitung besarnya pajak terutang dan membuat surat ketetapan pajak daerah (SKPD) untuk ditetapkan oleh Kepala Bapenda.
  5. Melaksanakan pemeriksaan kelengkapan konsep SKPD. Apabila lengkap maka di parap dan disampaikan ke Kepala Badan.
  6. Menandatangani SKPD sebagai dasar penetapan nilai pajak terutang kemudian disampaikan ke wajib pajak.
  7. Wajib pajak melakukan pembayaran pajak terutang menggunakan SSPD melalui bank yang telah ditunjuk.

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Penetapan Pajak Daerah dengan Cara Penetapan Kepala Daerah (Official Assessment)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Penetapan Pajak Daerah dengan Cara Penetapan Kepala Daerah (Official Assessment) "