Mutasi ke Luar Provinsi

  1. 1. Identitas a. untuk perorangan : KTP/Suket dan KK asli, jika berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup; b. Badan Hukum : Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Wajib Pajak, Surat Kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan; dan fotocopy KTP asli yang dikuasakan; c. Instansi Pemerintah termasuk BUMN da BUMD : Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan Melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa.
  2. 2. Tanda bukti penerimaan penyerahan BPKB dan STNK dari unit pelaksana regident asal.
  3. 3. Tindasan surat pengantar mutasi
  4. 4. a. kwitansi pembelian bermaterai cukup bagi pemindahtanganan karena jual beli; b. risalah lelang Ranmor dan/atau putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bagi pemindahtanganan karena lelang; c. akta hibah yang ditandatangani oleh pemberi hibah dan/atau para ahli waris bagi pemindahtanganan karena hibah; d. akte penyertaan bagi pemindahtanganan karena penyertaan Ranmor sebagai modal; e. akte penggabungan bagi pemindahtanganan karena penggabungan perusahaan berbadan hukum ; atau surat keterangan kematian dan persetujuan para ahli waris atau akte notaris bagi pemindahtanganan karena warisan;
  5. 5. Bukti Hasil Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor.

  1. 1. Cek Fisik Kendaraan bermotor di Loket Cek Fisik.
  2. 2. Melakukan pendaftaran mutasi pada loket pendaftaran mutasi BPKB.
  3. 3. Penyerahan tanda bukti pendaftaran dari BPKB pada loket pendaftaran fiskal.
  4. 4. Penyerahan berkas di Loket Pendaftaran dan Penetapan.
  5. 5. Pembayaran biaya di Loket Pembayaran.
  6. 6. Pengambilan SKPD di Loket Penyerahan SKPD
  7. 7. Pengambilan Surat Keterangan Fiskal di Loket Penyerahan Surat Keterangan Fiskal.

Waktu Pelayanan :

1. Senin - Kamis : 08.00 s.d 14.00 WIB

2. Jumat              : 08.00 s.d 11.00 WIB

3. Sabtu               : 08.00 s.d 12.00 WIB

Lama Pelayanan SKPD : 15 Menit

Lama Pelayanan Surat Keterangan Fiskal : 1 Minggu

Biaya/Tarif :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

2. Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

3. Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan sebelum Tahun 2019.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

5. Website Info Pajak : www.badanpendapatan.riau.go.id/infopajak

1. SKPD ( jika sudah melewati masa jatuh tempo) 2. Surat Keterangan Fiskal Daerah

Penanganan Pengaduan :

1. Loket Informasi

2. Kotak saran

3. Website : www.badanpendapatan.riau.go.id/helpdeks

4. Email : bapenda@riau.go.id

5. Email : samsatbangkinang.new@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi ke Luar Provinsi"