480 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak (KTA)
1.Menerima pengaduan dari korban/ keluarga korban/media /masyarakat / pihak lain terkait tindak kekerasan terhadap anak.
2. Membuat surat terkait laporan pengaduan tindak kekerasaan terhadap anak ditunjukan P2TP2A terkait pemberi pelayanan pengaduan.
3.Petugas P2TP2A menerima laporan,mencatat informasi kedalam form penanganan kasus dan mengoreksi laporan pengaduan tindak kekerasan korban .
4. Tim P2TP2A melaksanakan identifikasi kasus,menggali informasi terkait identitas korban,pelaku,kronologi kasus,dampak yang dialami dan kebutuhan layanan yang dikehendaki oleh korban.
5. Tim P2TP2A membuat rekomendasi dan layanan sesuai hasil identifikasi dan kebutuhan korban kepada bidang di P2TP2A sesuai kebutuhan layanan korban
6. Apabila kasusnya tidak dilanjutkan maka diberi rekomendasi untuk reunifikasi/reintegritasi social dan bimbingan lanjutan dan jika kasus dilanjutkan dilakukan upaya dengan bantuan hukum.
7. Memulangkan korban ketempat asal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store