Layanan Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak (KTA)

  1. Membawa Fotocopy KTP dan KK

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy KK dan Kartu Keluarga (KK)

480 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak (KTA)

1.Menerima pengaduan dari korban/ keluarga korban/media /masyarakat / pihak lain terkait tindak kekerasan terhadap anak.

2. Membuat surat terkait laporan pengaduan tindak kekerasaan terhadap anak ditunjukan P2TP2A terkait pemberi pelayanan pengaduan.

3.Petugas P2TP2A menerima laporan,mencatat informasi  kedalam form penanganan kasus dan mengoreksi laporan pengaduan tindak kekerasan korban .

4. Tim P2TP2A melaksanakan identifikasi kasus,menggali informasi terkait identitas korban,pelaku,kronologi kasus,dampak yang dialami dan  kebutuhan layanan yang dikehendaki oleh korban.

5. Tim P2TP2A membuat rekomendasi dan layanan sesuai hasil identifikasi dan kebutuhan korban kepada bidang di P2TP2A sesuai kebutuhan layanan korban

6. Apabila kasusnya tidak dilanjutkan maka diberi rekomendasi untuk reunifikasi/reintegritasi social dan bimbingan lanjutan dan jika kasus dilanjutkan dilakukan upaya dengan bantuan hukum.

7. Memulangkan korban ketempat asal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Kekerasan Terhadap Anak (KTA)"