Prosedur Pelayanan Pajak Daerah dengan Cara dibayar sendiri (Self Assessment)

  1. - Rekapitulasi surat penerimaan bulanan; - Rekapitulasi penggunaan berikut bon penjualan; - Bukti setoran pajak yang telah dilakukan (tindasan SSPD), dan lain-lain.
  2. Berkas SPTPD dan LAPD

  1. Wajib Pajak (WP) mengambil formulir SPTPD dari Pos Pelayanan serta melaksanakan pengisian formulir.
  2. Petugas melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas. Apabila dinyatakan lengkap, maka di catat pada Lembar Pengawas Arus Dokumen (LAPD). Apabila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke wajib pajak.
  3. Kasubbid Pemungutan dan Penagihan, Kepala Bidang Pengeloilaan Penerimaan Daerah serta SKasubbid Verifikasi dan Penetapan melaksanakan penilaian kewajaran informasi di dalam berkas SPTPD dan menyandingkan informasi tersebut dengan data dashboard mobile pos (jika ada). Jika WP tidak menggunakan alat mobile pos dan informasi di dalam berkas tidak wajar, maka akan dilakukan monitoring dan pengawasan.
  4. Kasubbid Pemungutan dan Penagihan Pos pelayanan melakukan input SPTPD ke dalam aplikasi untuk mendapatkan nomor SPTPD, dan menyerahkan kembali ke wajib pajak
  5. Wajib Pajak melakukan pembayaran langsung ke teller kasda / Bank dan mendapatkan SSPD

  1. Wajib Pajak (WP) mengambil formulir SPTPD dari Pos Pelayanan serta melaksanakan pengisian formulir.
  2. Melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas. Apabila dinyatakan lengkap, maka di catat pada Lembar Pengawas Arus Dokumen (LAPD). Apabila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke wajib pajak.
  3. Melaksanakan penilaian kewajaran informasi di dalam berkas SPTPD dan menyandingkan informasi tersebut dengan data dashboard mobile pos (jika ada). Jika WP tidak menggunakan alat mobile pos dan informasi di dalam berkas tidak wajar, maka akan dilakukan monitoring dan pengawasan.
  4. Pos pelayanan melakukan input SPTPD ke dalam aplikasi untuk mendapatkan nomor SPTPD, dan menyerahkan kembali ke wajib pajak
  5. Wajib Pajak melakukan pembayaran langsung ke teller kasda / Bank dan mendapatkan SSPD

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Pajak Daerah dengan Cara dibayar sendiri (Self Assessment)

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pajak Daerah dengan Cara dibayar sendiri (Self Assessment)"