Pelayanan Penilaian Massal NJOP Bumi PBB-P2

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Surat Keputusan pembentukan Tim Kepala Badan/Bupati
  2. Formulir Pengumpulan Data Harga Materi
  3. Formulir Pengumpulan data Harga Jual Tanah
  4. Formulir Analisis Nilai Tanah
  5. Data Nilai Zona Tanah
  6. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/ Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Baru (LSPOP)
  7. Dokumen Pendukung: - Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Fotocopy Kartu Keluarga (KK) - Surat Kuasa (jika dikuasakan) - Fotocopy bukti kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan tanah (sertifikat/ dokumen lainnya yang sejenis) - Foto lokasi objek pajak - Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pelaksanaan penilaian ke lapangan;
  2. SK NJOP

  1. Wajib Pajak (WP) mengambil formulir SPTPD dari Pos Pelayanan serta melaksanakan pengisian formulir.
  2. Melaksanakan verifikasi kelengkapan berkas. Apabila dinyatakan lengkap, maka di catat pada Lembar Pengawas Arus Dokumen (LAPD). Apabila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke wajib pajak.
  3. Melaksanakan penilaian kewajaran informasi di dalam berkas SPTPD dan menyandingkan informasi tersebut dengan data dashboard mobile pos (jika ada). Jika WP tidak menggunakan alat mobile pos dan informasi di dalam berkas tidak wajar, maka akan dilakukan monitoring dan pengawasan.
  4. Pos pelayanan melakukan input SPTPD ke dalam aplikasi untuk mendapatkan nomor SPTPD, dan menyerahkan kembali ke wajib pajak
  5. Wajib Pajak melakukan pembayaran langsung ke teller kasda / Bank dan mendapatkan SSPD

Tidak dipungut biaya

SK NJOP (Surat Keputusan Nilai Jual Objek Pajak)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store