Pelayanan Penetapan Massal PBB P2 Terutang kedalam SPPT

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
  2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/ Lampiran3;
  3. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Baru (LSPOP);
  4. Surat Keputusan Bupati Nilai Jual Objek Pajak
  5. Zona Nilai Tanah;
  6. Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB).

  1. Laporan penilaian;
  2. Pendistribusian SPPT yang sudah dicetak ke Kelurahan dan Desa untuk sampaikan ke wajib pajak;

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store