Penerbitan SIP

  1. Fotokopi KTP dan KK;
  2. Formulir Permohonan Ijin Penempatan Shelter
  3. Pas foto 4x6 sebanyak 3 lembar
  4. Surat penempatan shelter.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan ijin penempatan shelter
  3. Petugas Bidang Sarana Distribusi Perdagangan memverifikasi surat permohonan dan formulir
  4. Kepala Dinas menerbitkan Surat Ijin Penempatan Shelter
  5. Petugas bidang SDP menyerahkan Surat Ijin Penempatan Shelter kepada pemohon
  6. SIP diterbitkan bagi pedagang yang sudah menempati shelter selama 6 bulan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan SIP maksimal 1 hari kerja;

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penempatan (SIP)

Melalui : Datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Web ulas : pengaduan masyarakat.surakarta.go.id" Web : www.dinasperdagangan.surakarta.go.id Email: dinasperdagangan.surakarta.go.id Instagram : @disdag.surakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIP"