Penerbitan Surat Hak Penempatan ( SHP) & Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP)

  1. Persyaratan Surat Hak Penempatan (SHP) & Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTPP) untuk pedagang Los/Kios, mengajukan permohonan yang memuat dan memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Nama/Badan Usaha, alamat tempat tinggal/domisili pemohon, kewarganegaraan, luas dan letak berjualan, jenis dagangan/usaha b. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku, pas photo ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lernbar, denah lokasi kios/los yang dimohon c. Masa Berlaku SHP yaitu 3 (tiga) tahun & Masa Berlaku KTPP yaitu 1 (satu) Tahun
  2. Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP) untuk Pedagang Plataran, sebagai berikut : a. Nama/Badan Usaha, alamat tempat tinggal/domisili pemohon, kewarganegaraan, luas dan letak berjualan, jenis dagangan/usaha b. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku, pas photo ukuran 4 × 6 sebanyak 6 lernbar, denah lokasi kios/los yang dimohon c. Masa Berlaku SHP yaitu 3 (tiga) tahun & Masa Berlaku KTPP yaitu 1 (satu) tahun
  3. Persyaratan pemindahan hak penempatan (balik nama) dengan ketentuan sebagai berikut : a. Memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas b. Mengisi blangko yang disediakan Dinas c. Melampirkan SHP asli d. Telah melunasi retribusi e. Melampirkan copy KTP yang masih berlaku f. Pas Photo terbaru uk. 4 × 6 sebanyak 6 lembar g. Melampirkan surat kematian bag; pemohon yang menggantikan pemegang SHP yang telah meninggal dunia
  4. Persyaratan Surat Hak Penempatan SHP Kartu Tanda Pengenal Pedagang KTPP untuk pedagang Los Kios mengajukan permohonan yang memuat dan memenuhi persyaratan sebagai berikut a Nama Badan Usaha alamat tempat tinggal domisili pemohon kewarganegaraan luas dan letak berjualan jenis dagangan usaha b Melampirkan copy KTP yang masih berlaku pas photo ukuran 4 6 sebanyak 6 lernbar denah lokasi kios los yang dimohon c Masa Berlaku SHP yaitu 3 tiga tahun Masa Berlaku KTPP yaitu 1 satu Tahun
  5. Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar KTPP untuk Pedagang Plataran sebagai berikut a Nama Badan Usaha alamat tempat tinggal domisili pemohon kewarganegaraan luas dan letak berjualan jenis dagangan usaha b Melampirkan copy KTP yang masih berlaku pas photo ukuran 4 6 sebanyak 6 lernbar denah lokasi kios los yang dimohon c Masa Berlaku SHP yaitu 3 tiga tahun Masa Berlaku KTPP yaitu 1 satu tahun
  6. Persyaratan pemindahan hak penempatan balik nama dengan ketentuan sebagai berikut a Memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Dinas b Mengisi blangko yang disediakan Dinas c Melampirkan SHP asli d Telah melunasi retribusi e Melampirkan copy KTP yang masih berlaku f Pas Photo terbaru uk 4 6 sebanyak 6 lembar g Melampirkan surat kematian bag pemohon yang menggantikan pemegang SHP yang telah meninggal dunia

  1. Terlampir SOP Penerbitan SHP dan KTTP yang sesuai standar pelayanan meliputi : a. Pedagang melakukan permohonan Hak Penempatan Kios/Los baru melalui Pengelola Pasar b. Pedagang melengkapi berkas permohonan c. Pedagang membayar kontribusi penempatan los/kios yang baru sesuai dengan TNTD (Taksiran Nilai Tempat Dasaran) Los/Kios ke Kas Daerah melalui Pengelola Pasar d. Pengelola Pasar melakukan verifikasi berkas permohonan, menerima pembayaran permohonan baru kemudian menyetorkan pembayaran ke Kas daerah e. Sub bagian Administrasi dan Umum menerima kelengkapan berkas dan bukti setor ke Kas daerah, kemudian menindaklanjuti pengajuan dengan menerbitkan SHP & KTPP f. Pengesahan SHP dan KTPP oleh Kepala Dinas selanjutnya disampaikan ke Sub bagian Administrasi dan Umum g. Sub bagian Administrasi dan Umum menyampaikan KTPP & SHP kepada Pengelola Pasar h. Pengelola Pasar menyampaikan KTPP & SHP kepada pedagang i. Pedagang menempati los/kios yang telah dimohon dan memanfaatkannya
  2. Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas lengkap tanpa revisi s d penerbitan 7 hari kerja

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas lengkap (tanpa revisi) s/d penerbitan 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Hak Penempatan (SHP) dan Kartu Tanda Pengenal Pedagang (KTTP )

Melalui : Datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan, Web ulas : pengaduan masyarakat.surakarta.go.id Web : www.dinasperdagangan.surakarta.go.id , Email: dinasperdagangan.surakarta.go.id , Instagram : @disdag.surakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Hak Penempatan ( SHP) & Kartu Tanda Pengenal Pedagang Pasar (KTPP)"