Bantuan Premi Asuransi Perikanan Pembudidaya

No. SK: Nomor 16 Tahun 2021

  1. 1. Membawa KTP
  2. 2. Kartu KUSUKA ke penyuluh perikanan/pendamping

  1. PEMBUDIDAYA IKAN Membawa KTP dan Kartu KUSUKA
  2. PENYULUH PERIKANAN - Menerima KTP dan Kartu KUSUKA - Merekap Data - Menyusun Usulan - Mengusulkan ke DPK
  3. DINAS PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (DPKP) KAB. - Melakukan Verifikasi Usulan - Mengirim Daftar Usulan ke KKP
  4. KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN (KKP) -Melakukan Verifikasi Calon Penerima -Menyusun Hasil Verifikasi/Daftar Calon Penerima Premi Asuransi -Menyusun SK Penetapan Penerima Asuransi -Mengirim SK Penetapan Penerima Asuransi ke Pelaksana Asuransi (JASINDO)
  5. PELAKSANA ASURANSI (JASINDO) - Menyusun Usulan BPAN - Mengirim Usulan BPAN ke DPKP -Mengirim Usulan BPAN ke KKP
  6. DINAS PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KAB. Menerima Daftar dan Kartu Asuransi Menyerahkan Kartu Asuransi kepada Pembudidaya Ikan
  7. PEMBUDIDAYA IKAN - Menerima Kartu Asuransi

30 hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Premi Asuransi pembudidaya Ikan Kecil (APPIK)

1. Via email. dpkpbudidaya_bireuen@yahoo.com

2. Via telp No.0812694384

3. Datang langsung ke Kantor Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan C/q. Bidang Budidaya dan Pengolohan Hasil Perikanan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store