Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (Rkbmd) Dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

  1. bahan penyusunan data RKBMD & RKPBMD

  1. Tim Aset Membuat surat penyampaian RKBMD dan RKPBMD kepada OPD
  2. Menghimpun usulan RKBMD dan RKPBMD yang berada di lingkungan Perangkat Daerah
  3. Tim Aset Melakukan analisa oleh Kasubbag Prorgam dan Pelaporan untuk disampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada Pengelola Barang
  4. Tim Aset Melakukan penelaahan rancangan awal RKBMD & RKPBMD. Jika rancangan telah sesuai menetapkan atas Usulan RKBMD dan RKPBMD dengan Keputusan Pengelola. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna untuk diperbaiki
  5. Pengguna Barang atau Tim Aset Menyusun RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah
  6. Tim Aset Mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada Bappeda, BPKK, Inspektorat dan Bagian Organisasi

1. Membuat surat penyampaian RKBMD dan RKPBMD kepada OPD (1 Hari)

2. Menghimpun usulan RKBMD dan RKPBMD yang berada di lingkungan Perangkat Daerah (7 Hari)

3. Melakukan analisa oleh Kasubbag Prorgam dan Pelaporan untuk disampaikan usulan RKBMD dan RKPBMD kepada Pengelola Barang (7 Hari)

4. Melakukan penelaahan rancangan awal RKBMD & RKPBMD. Jika rancangan telah sesuai menetapkan  atas Usulan RKBMD dan RKPBMD dengan Keputusan Pengelola. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna untuk diperbaiki (25 Hari)

5. Menyusun RKBMD dan RKPBMD yang telah ditetapkan digunakan sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (25 Hari)

6. Mendistribusikan Buku RKBMD dan RKPBMD kepada Bappeda, BPKK, Inspektorat dan Bagian Organisasi (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Buku RKBMD dan RKPBMD

Melakukan penelaahan rancangan awal RKBMD & RKPBMD. Jika rancangan telah sesuai menetapkan  atas Usulan RKBMD dan RKPBMD dengan Keputusan Pengelola. Jika tidak sesuai dikembalikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna untuk diperbaiki

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (Rkbmd) Dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah"