Prosedur Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Formulir permohonan Pengurangan dan berkas permohonan berupa: Bukti Penerimaan Surat (BPS), Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) beserta kelengkapannya.
  2. Formulir permohonan Pengurangan dan berkas permohonan Buku Ekspedisi
  3. Formulir permohonan Pengurangan dan berkas permohonan Buku Agenda.
  4. Formulir permohonan Pengurangan, BPS, LPAD beserta kelengkapannya

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengurangan ke Pos Pelayanan PBB di Bapenda
  2. Petugas menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Petugas mengirim berkas permohonan serta menganggendakan
  4. Kepala Bidang Pengendalian dan P3D mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  5. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  6. Kasubbid Keringanan, Keberatan, dan Informasi Pajak meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Kasubbid Keringanan, Keberatan, dan Informasi Pajak membuat konsep Keputusan Kepala Badan tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
  8. Petugas mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Bapenda
  9. Kepala Bidang Pengendalian dan P3D dan Kasubbag Keringanan, Keberatan, dan Informasi Pajak Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Bapenda
  10. Sekertaris memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Bapenda
  11. Kepala Badan menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Bapenda
  12. Petugas menerima dan mengirim Keputusan Kepala Bapenda serta mengarsipkan Keputusan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  13. Wajib Pajak menerima Keputusan Kepala Bapenda

  1. Mengajukan permohonan Pengurangan ke Pos Pelayanan PBB di Bapenda.
  2. Menerima, meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Mengirim berkas permohonan 
  4. Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan penendatangani konsep uraian penelitian
  7. Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
  9. Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Bapenda
  10. Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Bapenda
  11. Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Bapenda
  12. Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Bapenda
  13. Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Bapenda
  14. Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Bapenda untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  15. Menerima Keputusan Kepala Bapenda

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan"