Pelayanan Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya;

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. A. Pengajuan Permohonan Angsuran Pembayaran a. Surat Permohonanan; b. Photoccopy tanda bukti identitas (KTP/KK); c. Surat Kuasa Bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain); d. Photocopy SPPT, SPTPD; e. Jaminan; f. Bukti Bukti lain yang diperlukan; g. Kontak Person.
  2. B. Pengajuan Permohonan Penundaan Pembayaran a. Surat Permohonanan; b. Photoccopy tanda bukti identitas (KTP/KK); c. Surat Kuasa Bermaterai (dalam hal dikuasakan pengurusan kepada pihak lain); d. Photocopy SPPT, SPTPD; e. Bukti Bukti lain yang diperlukan; f. Kontak Person.

  1. Wajib Pajak mengajukan Permohonan angsuran Pajak Daerah dan melengkapi berkas pendukung ke bagian Pelayanan;
  2. Bagian pelayanan menerima berkas serta memeriksa kembali kelengkapannya;
  3. Menyerahkan Surat Perjanjian Angsuran atau Surat Pemberitahuan Penolakan angsuran kepada Wajib Pajak.

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran atau Surat Pemberitahuan Penolakan Penundaan Pembayaran

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya;"