1. Mengajukan Usulan Penghapusan Barang Milik Daerah beserta dengan kelengkapan dokumen dan alasan dan/atau pertimbangan-pertimbangan atas usulan penghapusan barang milik daerah (30 Menit)
2. Menelaah dan memerintahkan Pengelola Barang untuk menyiapkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penghapusan barang milik daerah (30 Menit)
3. Memerintahkan Pengurus Barang Pengelola melalui Pejabat Penatausahaan Barang untuk menyiapkan draft Surat Keputusan Walikota tentang Penghapusan Barang Milik Daerah (30 Menit)
4. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk melakukan rekonsiliasi dengan daftar barang pada pengelola dan juga menyiapkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Surat Keputusan tentang Penetapan Penghapusan barang milik daerah (30 Menit)
5. Melakukan rekonsiliasi dengan daftar barang pada pengelola dan juga menyiapkan Berita Acara rekonsiliasi dan Surat Keputusan tentang Penetapan Penghapusan barang milik daerah dan menyampaikannya kepada Pengurus Barang Pengelola (8 Jam)
6. Memaraf draft Surat Keputusan Penghapusan Barang dari daftar barang Barang Milik Daerah dan menyampaikannya kepada Pejabat Penatausahaan Barang (30 Menit)
7. Memaraf draft Surat Keputusan Penghapusan Barang dari daftar barang Barang Milik Daerah dan menyampaikannya kepada Pengelola Barang (30 Menit)
8. Memaraf draft Surat Keputusan Penghapusan Barang dari daftar barang Barang Milik Daerah dan menyampaikannya kepada Walikota (30 Menit)
9. Menandatangani dan/atau Menetapkan keputusan Walikota tentang penghapusan barang milik daerah dan memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan penyesuaian pada daftar barang milik daerah (30 Menit)
10. Memerintahkan Pengurus Barang melalui Pejabat Penatusahaan Untuk Melakukan Penyesuaian pencatatan sesuai dengan Surat Keputusan Penghapusan Barang dari daftar barang milik daerah (30 Menit)
11. Melakukan penyesuaian pencatatan Barang Milik Daerah pada daftar barang milik daerah dan membuat laporan penghapusan dan menyampaikannya kepada Pengelola Barang Melalui Pejabat Penatausahaan Barang (8 Jam)
12. Menandatangani laporan penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Milik Daerah dan menyampaikannya kepada Pengurus Barang Pengelola melalui Pejabat Penatusahaan Barang (30 Menit)
13. Melakukan penyesuaian pencatatan Barang Milik Daerah pada daftar barang milik daerah dan Mengarsipkan dokumen Penghapusan Barang Milik Daerah (8 Jam)
Tidak dipungut biaya
Laporan Penghapusan Barang Milik Daerah
Menelaah dan memerintahkan Pengelola Barang untuk menyiapkan Surat Keputusan tentang Penetapan Penghapusan barang milik daerah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store