Standar Pelayanan Surat Masuk

  1. Surat masuk

  1. Pengadministrasi Umum menerima, mencatat, mengagendakan surat masuk dan memberi lembar disposisi
  2. Menyerahkan surat masuk yang sudah didisposisi kepada Kasubbag
  3. Menyerahkan surat masuk yang telah diparaf Kasubbag kepada Kepala sekretariat
  4. Menyelesaikan surat masuk sesuai dengan disposisi Kepala Sekretariat
  5. Mendokumentasikan surat masuk yang telah dilaksanakan ke dalam arsip

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Surat Masuk

Datang langsung ke Kantor MPU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Masuk"