1. Menetapkan Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan juga memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian terhadap Barang Milik Daerah yang menjadi objek tukar menukar (60 Menit)
2. Melakukan penelitian secara fisik dan administrasi terhadap Barang Milik Daerah yang merupakan Objek Tukar Menukar dan membuat berita acara hasil penelitian kemudian menyampaikannya kepada Walikota (8 Jam)
3. Menetapkan Barang Milik Daerah menjadi objek tukar menukar dan memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan menyusun rincian rencana barang pengganti dan penilaian terhadap barang yang ditukarkan dan barang pengganti (30 Menit)
4. Menyusun rincian rencana barang pengganti dan membentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah dan memerintahkan/menugaskan Tim untuk melakukan penilaian terhadap objek tukar menukar dan barang pengganti (8 Jam)
5. Melakukan penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti dan membuat laporan hasil penilaian kemudian menyampaikannya kepada Pengelola Barang (8 Jam)
6. Menyampaikan Rincian Rencana Barang Pengganti dah hasil Penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti kepada Walikota (20 Menit)
7. Menetapkan Mitra tukar menukar dengan menerbitkan dalam keputusan dan memerintahkan pengelola barang untuk melaksanakan tukar menukar barang milik daerah (20 Menit)
8. Menyiapkan draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan menyampaikan draft perjanjian tersebut kepada Walikota (10 Menit)
9. Memaraf draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan menyampaikan draft perjanjian tersebut kepada Pengelola Barang (30 Menit)
10. Menyampaikan draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah kepada mitra tukar menukar barang milik daerah (2 Hari)
11. Menandatangani Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian serta menyampaikan pelaksanaan tukar menukar sesuai dengan perjanjian kepada Pengelola Barang (20 Menit)
12. Menelaah laporan penilaian dari Tim. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada mitra tukar menukar untuk diperbaiki. Jika telah sesuai menyampaikan kepada Walikota (60 Menit)
13. Memerintahkan Tim Pemindahtanganan untuk melakukan pemeriksaan admistrasi/kelengkapan dokumen dan membuat berita acara serah terima barang (BAST) (30 Menit)
14. Melakukan Penelitian terhadap kelengkapan dokumen objek tukar menukar dan membuat berita serah terima barang serta menyampaikannya kepada Pengelola Barang (30 Menit)
15. Melakukan Serah terima Barang dan Mengarsipkan dokumen tukar menukar barang milik daerah serta menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah (20 Menit)
16. Menyiapkan Surat Usulan Penghapusan (30 Menit)
Tidak dipungut biaya
Dokumen Usulan Penghapusan BMD
Melakukan penelitian secara fisik dan administrasi terhadap Barang Milik Daerah yang merupakan Objek Tukar Menukar dan membuat berita acara hasil penelitian kemudian menyampaikannya kepada Walikota
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store