Pelayanan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/ Denda PBB-P2;

No. SK: 14/BAPENDA-A.000.8.3.2/2024 STANDAR PELAYANAN

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy Tanda Bukti Identitas KTP/KK
  3. Surat kuasa Bermaterai (Dalam Hal dikuasakan Pengurusan Kepada Pihak lain)
  4. Fotocopy SPPT dan STTS tahun berjalan
  5. Fotocopy Bukti Perolehan Hak
  6. Fotocopy SK Kepala BPN (Untuk Program Pemerintah)
  7. Surat Keterangan Lurah atau Surat Keterangan Lain yang Terkait
  8. Dokumen lain yang mendukung
  9. Kontak Person

  1. Wajib Pajak menyampaikan berkas;
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memverifikasi Berkas Persyaratan Wajib Pajak;
  3. Wajib Pajak menerima SK.

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK)

a. Pengaduan dapat dilakukan melalui: 

1) Kotak Pengaduan WP/ WR 

2) Tatap Muka 

3) Telepon/WA : (0534) 32155/ 081250333307 

4) Website : bapenda.ketapangkab.go.id 

5) Email : bapendaketapangkab@gmail.com 

6) Instagram : bapenda.kab.ketapang 

7) Facebook: Bapenda Ketapang 

8) SP4N-LAPOR 

b. Alur penanganan pengaduan: 

1). Wajib Pajak menyampaikan aduan secara lisan/ telepon/ tertulis,

2). Pejabat pengelola pengaduan menerima aduan

3).Wajib Pajak menerima jawaban pengaduan

c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan : 

1) Pengaduan ringan, selambat-lambatnya 3 Jam; 

2) Pengaduan bersifat normatif, selambatlambatnya 5 hari kerja; 

3) Pengaduan tidak berkadar pengawasan, selambat-lambatnya 14 hari kerja; 

 4) Pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi/ Denda PBB-P2; "