Tukar Menukar Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang

  1. Daftar Barang Milik Daerah yang merupakan objek tukar menukar

  1. OPD Mengajukan Permohonan Tukar Menukar Barang Milik Daerah dengan melampirkan dokumen perencanaan tukar menukar Barang Milik Daerah dan menyertakan alasannya
  2. Kabid Aset Menetapkan Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan juga memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian terhadap Barang Milik Daerah yang menjadi objek tukar menukar
  3. Tim Aset Melakukan Penelitian secara fisik dan administrasi terhadap Barang Milik Daerah yang merupakan Objek Tukar Menukar dan membuat berita acara hasil penelitian kemudian menyampaikannya kepada Walikota
  4. Kabid Aset Menetapkan Barang Milik Daerah menjadi objek tukar menukar dan memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan menyusun rincian rencana barang pengganti dan penilaian terhadap barang yang ditukarkan dan barang pengganti
  5. Tim Aset Menyusun rincian rencana barang pengganti dan membentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah dan memerintahkan/menugaskan Tim untuk melakukan penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti
  6. Tim Aset Melakukan Penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti dan membuat laporan hasil penilaian kemudian menyampaikannya kepada Pengelola Barang
  7. Tim Aset Menyampaikan Rincian Rencana Barang Pengganti dan hasil Penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti kepada Walikota
  8. Menetapkan Mitra tukar menukar dengan menerbitkan dalam keputusan dan memerintahkan pengelola barang untuk melaksanakan tukar menukar barang milik daerah
  9. Tim Aset Menyiapkan draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan menyampaikan draft perjanjian tersebut kepada Walikota
  10. Kabid Aset Memaraf draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan menyampaikan draft perjanjian tersebut kepada Pengelola Barang
  11. Kabid Aset Menyampaikan draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah kepada mitra tukar menukar barang milik daerah
  12. Kabid Aset dan OPD Menandatangani Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian serta menyampaikan pelaksanaan tukar menukar sesuai dengan perjanjian dari Pengelola Barang
  13. Tim Aset Menelaah laporan penilaian dari Tim. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada mitra tukar menukar untuk diperbaiki. Jika telah sesuai menyampaikan kepada Walikota
  14. Kabid Aset Memerintahkan Tim Pemindahtanganan untuk melakukan pengecekan admistrasi/kelengkapan dokumen dan membuat berita acara serah terima barang (BAST)
  15. Tim Aset Melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen objek tukar menukar dan membuat berita serah terima barang serta menyampaikan kepada Pengelola Barang
  16. Kabid Aset dan Pimpinan Melakukan Serah terima Barang dan menyampaikan dokumen pelaksanaan tukar menukar kepada pengguna barang
  17. Tim Aset Mengarsipkan dokumen tukar menukar barang milik daerah dan mencatat dalam daftar barang pengguna serta menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah
  18. Tim Aset Menyiapkan Surat Usulan Penghapusan

1. Mengajukan Permohonan Tukar Menukar Barang Milik Daerah dengan melampirkan dokumen perencanaan tukar menukar Barang Milik Daerah dan menyertakan alasannya  (15 Menit)

2. Menetapkan Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan juga memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian terhadap Barang Milik Daerah yang menjadi objek tukar menukar  (30 Menit)

3. Melakukan Penelitian secara fisik dan administrasi terhadap  Barang Milik Daerah yang merupakan Objek Tukar Menukar dan membuat berita acara hasil penelitian kemudian menyampaikannya kepada Walikota  (8 Jam)

4. Menetapkan Barang Milik Daerah menjadi objek tukar menukar dan memerintahkan Pengelola Barang untuk melakukan menyusun rincian rencana barang pengganti dan penilaian terhadap barang yang ditukarkan dan barang pengganti (30 Menit)

5. Menyusun rincian rencana barang pengganti dan membentuk Tim Penilai Barang Milik Daerah dan memerintahkan/menugaskan Tim untuk melakukan penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti (8 Jam)

6. Melakukan Penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti  dan membuat laporan hasil penilaian kemudian menyampaikannya kepada Pengelola Barang (8 Jam)

7. Menyampaikan Rincian Rencana Barang Pengganti dan hasil  Penilaian terhadap objek tukar menukar dan Barang Pengganti kepada Walikota (30 Menit)

8. Menetapkan Mitra tukar menukar dengan menerbitkan dalam keputusan dan memerintahkan pengelola barang untuk melaksanakan tukar menukar barang milik daerah  (30 Menit)

9. Menyiapkan draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan menyampaikan draft perjanjian tersebut  kepada Walikota (45 Menit)

10. Memaraf draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan menyampaikan draft perjanjian tersebut  kepada Pengelola Barang  (30 Menit)

11. Menyampaikan draf Perjanjian tukar menukar barang milik daerah kepada  mitra tukar menukar barang milik daerah (2 Hari)

12. Menandatangani Perjanjian tukar menukar barang milik daerah dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian serta menyampaikan pelaksanaan tukar menukar sesuai dengan perjanjian dari Pengelola Barang  (30 Menit)

13.Menelaah laporan penilaian dari Tim. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada mitra tukar menukar untuk diperbaiki. Jika telah sesuai menyampaikan kepada Walikota (30 Menit)

14. Memerintahkan Tim Pemindahtanganan untuk melakukan pengecekan admistrasi/kelengkapan dokumen dan membuat berita acara serah terima barang (BAST) (30 Menit)

15. Melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen objek tukar menukar dan membuat berita serah terima barang serta menyampaikan kepada Pengelola Barang (30 Menit)

16. Melakukan Serah terima Barang dan menyampaikan dokumen pelaksanaan tukar menukar kepada pengguna barang (30 Menit)

17. Mengarsipkan dokumen tukar menukar barang milik daerah dan mencatat dalam daftar barang pengguna serta menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah (30 Menit)

18. Menyiapkan Surat Usulan Penghapusan (30 Menit)

 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Usulan Penghapusan BMD

Melakukan Penelitian secara fisik dan administrasi terhadap  Barang Milik Daerah yang merupakan Objek Tukar Menukar dan membuat berita acara hasil penelitian kemudian menyampaikannya kepada Walikota  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tukar Menukar Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang"