Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar kelurahan
  2. Fotocopy surat nikah
  3. Formulir pendaftaran KK

  1. Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan kartu keluarga
  2. Datanglah dan membawa fotocopy surat nikah. Bawalah pengantar dari RT dan RW
  3. Masuk ke loket untuk pelayanan yang anda butuhkan
  4. Tunggu hingga petugas memanggil giliran anda

Waktu penyelesaian tergantung jaringan internet dan lama antrian

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Telepon / Fax : (0298) 523024

Email : kec.bergas@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"