Layanan Pos Bantuan Hukum

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa
  2. Kartu Keluarga Miskin (KKM), atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (JAMKESMAS), atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT
  3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Labuan Bajo

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan
  2. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

  • Adukan langsung melalui Meja Pengaduan.
  • Adukan melalui telepon (0385) 2443235.
  • Adukan melalui Email : pengadilan@pa-labuanbajo.go.id
  • Adukan melalui SIWAS ( Sistem Informasi Pengawasan ) http://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Adukan melalui LAPOR  (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) https://www.lapor.go.id/
  • Atau di Kotak Saran/Kritik yang tersedia di Pengadilan Agama Labuan Bajo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pos Bantuan Hukum"