1. Mengajukan surat permohonan hibah Barang Milik Daerah kepada Pengguna Barang (15 menit)
2.Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahakan Tim untuk melakukan Penelitian baik secara fisik maupun administrasi (8 jam)
3. Melakukan penelitian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk dihibahkan baik secara fisik maupun administrasi dan membuat berita acara penelitian serta menyampaikan kepada Pengguna Barang (2 Hari)
4. Mengajukan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah disertai Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah Barang Milik Daerah Kepada Walikota (30 menit)
5. Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian baik secara fisik maupun administrasi (8 jam)
6. Melakukan penelitian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk dihibahkan baik secara fisik maupun administrasi dan membuat berita acara penelitian serta menyampaikan kepada Walikota melalui Pengelola Barang (2 Hari)
7. Mengajukan permohonan persetujuan dengan melampirkan dokumen surat permohonan, surat kesedian menerima hibah dari pemohon dan juga berita acara penelitan kepada Walikota (8 jam)
8. Menelaah surat permohonan persetujuan. Jika tidak setuju maka membuat surat penolakan melalui pengelola barang dan menyampaikan kepada Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pemohon. Jika setuju maka menerbitkan surat persetujuan dan memerintahkan pengurus barang pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan draft SK Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah (Apabila memerlukan persetujuan DPRK terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penjualan kepada DPRK) (8 jam)
9. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah (30 menit)
10.Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan menyampaikan kepada Pengurus Barang Pengelola (30 menit)
11. Memeriksa dan memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikan kepada Pejabat Penatausaan Barang (30 menit)
12.Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikan kepada Walikota (30 menit)
13. Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah serta kemudian menyampaikannya dan Perjanjian Hibah kepada Walikota (30 menit)
14. Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah memerintahkan Pengelola Barang untuk membuat Perjanjian Hibah dengan Pemohon/Penerima Hibah (30 menit)
15. Membuat dan menandantangani Perjanjian Hibah sesuai dengan Penetapan Hibah dengan Penerima Hibah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk menyerahkan Barang Milik Daerah yang di Hibahkan kepada Penerima Hibah (8 jam)
16.Melakukan Serah Terima Barang Milik Daerah yang dihibahkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang (60 menit)
17.Menerima dan menandatangani Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima barang milik daerah yang dihibahkan kemudian menyampaikanya kepada Pengguna Barang (30 menit)
18. Memerintahkan Pengurus Barang melalui Pejabat Penatausahan Barang Pengguna untuk menyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris (30 menit)
19.. Mengarsipkan dokumen penjualan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah (30 menit)
Tidak dipungut biaya
SK Hibah Barang Milik Daerah
Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah melakukan penenlitian baik secara fisik maupun administrasi , melakukan Serah Terima Barang Milik Daerah yang dihibahkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang , sleanjutnya menerima dan menandatangani Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima barang milik daerah yang dihibahkan., pengurus barang melalui Pejabat Penatausahan Barang Penggunamenyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store