Hibah Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang

  1. -1. Surat permohonan

  1. Mengajukan surat permohonan hibah Barang Milik Daerah kepada Pengguna Barang
  2. Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahakan Tim untuk melakukan Penelitian baik secara fisik maupun administrasi
  3. Melakukan penelitian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk dihibahkan baik secara fisik maupun administrasi dan membuat berita acara penelitian serta menyampaikan kepada Pengguna Barang
  4. Mengajukan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah disertai Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah Barang Milik Daerah Kepada Walikota
  5. Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian baik secara fisik maupun administrasi
  6. Melakukan penelitian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk dihibahkan baik secara fisik maupun administrasi dan membuat berita acara penelitian serta menyampaikan kepada Walikota melalui Pengelola Barang
  7. Mengajukan permohonan persetujuan dengan melampirkan dokumen surat permohonan, surat kesedian menerima hibah dari pemohon dan juga berita acara penelitan kepada Walikota
  8. Menelaah surat permohonan persetujuan. Jika tidak setuju maka membuat surat penolakan melalui pengelola barang dan menyampaikan kepada Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pemohon. Jika setuju maka menerbitkan surat persetujuan dan memerintahkan pengurus barang pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan draft SK Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah (Apabila memerlukan persetujuan DPRK terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penjualan kepada DPRK)
  9. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah
  10. Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan menyampaikan kepada Pengurus Barang Pengelola
  11. Memeriksa dan memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikan kepada Pejabat Penatausaan Barang
  12. Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikan kepada Walikota
  13. Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah serta kemudian menyampaikannya dan Perjanjian Hibah kepada Walikota
  14. Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah memerintahkan Pengelola Barang untuk membuat Perjanjian Hibah dengan Pemohon/Penerima Hibah
  15. Membuat dan menandantangani Perjanjian Hibah sesuai dengan Penetapan Hibah dengan Penerima Hibah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk menyerahkan Barang Milik Daerah yang di Hibahkan kepada Penerima Hibah
  16. Melakukan Serah Terima Barang Milik Daerah yang dihibahkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang
  17. Menerima dan menandatangani Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima barang milik daerah yang dihibahkan kemudian menyampaikanya kepada Pengguna Barang
  18. Memerintahkan Pengurus Barang melalui Pejabat Penatausahan Barang Pengguna untuk menyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris
  19. Mengarsipkan dokumen penjualan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah

1. Mengajukan surat permohonan hibah Barang Milik Daerah kepada Pengguna Barang (15 menit)

2.Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahakan Tim untuk melakukan Penelitian baik secara fisik maupun administrasi  (8 jam)

3. Melakukan penelitian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk dihibahkan baik secara fisik maupun administrasi dan membuat berita acara penelitian serta menyampaikan kepada Pengguna Barang (2 Hari)

4. Mengajukan Permohonan Hibah Barang Milik Daerah disertai Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Hibah Barang Milik Daerah Kepada Walikota  (30 menit)

5. Membentuk Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah dan memerintahkan Tim untuk melakukan penelitian baik secara fisik maupun administrasi  (8 jam)

6. Melakukan penelitian terhadap barang milik daerah yang direncanakan untuk dihibahkan baik secara fisik maupun administrasi dan membuat berita acara penelitian serta menyampaikan kepada Walikota melalui Pengelola Barang (2 Hari)

7. Mengajukan permohonan persetujuan dengan melampirkan dokumen surat permohonan, surat kesedian menerima hibah dari pemohon dan juga berita acara penelitan kepada Walikota (8 jam)

8. Menelaah surat permohonan persetujuan. Jika tidak setuju maka membuat surat penolakan melalui pengelola barang dan menyampaikan kepada Pengguna Barang untuk disampaikan kepada Pemohon. Jika setuju maka menerbitkan surat persetujuan dan memerintahkan pengurus barang pengelola melalui Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan untuk menyiapkan draft SK Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah (Apabila memerlukan persetujuan DPRK  terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penjualan kepada DPRK) (8 jam)

9. Memerintahkan Pembantu Pengurus Barang Pengelola untuk memeriksa kelengkapan dokumen dan juga menyiapkan draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah (30 menit)

10.Memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan menyampaikan kepada Pengurus Barang Pengelola (30 menit)

11. Memeriksa dan memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikan kepada Pejabat Penatausaan Barang (30 menit)

12.Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Dan Perjanjian Hibah serta kemudian menyampaikan kepada Walikota  (30 menit)

13. Memaraf draf Surat Keputusan Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah serta kemudian menyampaikannya dan Perjanjian Hibah kepada Walikota  (30 menit)

14. Menandatangani Surat Keputusan Penetapan Hibah Barang Milik Daerah memerintahkan Pengelola Barang untuk membuat Perjanjian Hibah dengan Pemohon/Penerima Hibah (30 menit)

15. Membuat dan menandantangani Perjanjian Hibah sesuai dengan Penetapan Hibah dengan Penerima Hibah dan memerintahkan Pengguna Barang untuk menyerahkan Barang Milik Daerah yang di Hibahkan kepada Penerima Hibah (8 jam)

16.Melakukan Serah Terima Barang Milik Daerah yang dihibahkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang  (60 menit)

17.Menerima dan menandatangani Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima barang milik daerah yang dihibahkan kemudian menyampaikanya kepada Pengguna Barang (30 menit)

18. Memerintahkan Pengurus Barang melalui Pejabat Penatausahan Barang Pengguna untuk menyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris (30 menit)

19.. Mengarsipkan dokumen penjualan barang milik daerah dan menyiapkan bahan-bahan untuk usulan penghapusan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari proses penjualan barang milik daerah (30 menit)

 

 

 

 

 

Tidak dipungut biaya

SK Hibah Barang Milik Daerah

 Tim Pemindahtanganan Barang Milik Daerah  melakukan penenlitian baik secara fisik maupun administrasi , melakukan  Serah Terima Barang Milik Daerah yang dihibahkan kepada Pemohon yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang , sleanjutnya  menerima dan menandatangani Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima barang milik daerah yang dihibahkan., pengurus barang melalui Pejabat Penatausahan Barang Penggunamenyiapkan dokumen usulan Penghapusan barang milik daerah dan menghapus dari Buku Invetaris.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hibah Barang Milik Daerah Pada Pengguna Barang "